Berita Nasional Terkini

Daftar Perwira yang Dicopot saat Idham Aziz Jadi Kapolri, Kini Pensiun dan Digantikan Listyo Sigit

Berikut ini daftar perwira yang dicopot Idham Aziz selama jadi Kapolri selama 1 tahun 2 bulan, kini pensiun dan diganti Listyo Sigit.

Editor: Amalia Husnul A
Warta Kota/Henry Lopulalan
Idham Aziz saat mengikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan Kapolri di ruang Komisi III, Komplek Parlemen, Jakarta Pusat, Rabu (30/10/2019). Berikut ini daftar perwira yang dicopot Idham Aziz selama jadi Kapolri selama 1 tahun 2 bulan, kini pensiun dan diganti Listyo Sigit. 

Vonis tersebut lebih berat tuntutan jaksa penuntut umum, yakni 2 tahun dan 6 bulan penjara.

Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan Prasetijo adalah telah dua kali menggunakan surat palsu, perbuatannya membahayakan masyarakat karena tidak melakukan pemeriksaan kesehatan.

"Terdakwa tidak merasa bersalah dan menyesali perbuatan, terdakwa sebagai Karo Korwas PPNS seharusnya bisa mengemban amanat," ujar Ketua majelis hakim M Siradj.

Sementara, hal yang meringankan bagi Prasetijo adalah berlaku sopan di persidangan dan sudah 30 tahun mengabdi sebagai anggota Polri.

3. Brigjen Nugroho Slamet Wibowo

Idham Azis juga mencopot Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Pol Nugroho Slamet Wibowo terkait kasus Djoko Tjandra.

Kini, ia dimutasikan menjadi Analis Kebijakan Utama Bidang Jianbang Lemdiklat Polri.

Baca juga: Alasan IPW Tak Percaya Kapolri Baru Listyo Sigit Bisa Wujudkan Semua Janjinya, 10 Persen Sudah Bagus

Baca juga: Temui Kapolri Listyo Sigit Usai Dilantik, PT Liga Indonesia Baru Mau Gelar Liga 1 di 2021, Apa Bisa?

Dikutip dari Kompas.com, pencopotan Brigjen Nugroho Slamet Wibowo karena dianggap paling bertanggung jawab atas upaya penghapusan red notice Djoko Tjandra.

Info keterlibatan Brigjen Nugroho Wibowo awalnya diungkapkan oleh Ketua Presidium IPW Neta S Pane.

Ia menyebut, Brigjen Nugroho Wibowo diduga adalah oknum yang menghapus red notice atas nama Djoko Tjandra pada basis data Interpol sejak 2014.

"Dosa Brigjen Nugroho sesungguhnya lebih berat ketimbang dosa Brigjen Prasetijo Utomo," ujar Neta melalui keterangan tertulisnya, Kamis (16/7/2020).

Neta memaparkan, melalui surat No: B/186/V/2020/NCB.Div.HI tertanggal 5 Mei 2020, Nugroho mengeluarkan surat penyampaian penghapusan Interpol red notice Joko Tjandra kepada Direktorat Jenderal Imigrasi.

Salah satu dasar pencabutan red notice itu adalah adanya surat Anna Boentaran, istri Djoko, tertanggal 16 April 2020 kepada NCB Interpol Indonesia.

Surat itu, kata Neta, dikirim Anna Boentaran 12 hari setelah Nugroho menjabat sebagai Sekretaris NCB Interpol Indonesia.

"Melihat fakta ini, IPW meyakini ada persekongkolan jahat dari sejumlah oknum pejabat untuk melindungi Djoko Tjandra."

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved