Berita Nasional Terkini

Nasib Abu Janda, Bakal Susul Ambroncius Nababan, Diksi Ini Jadi Bukti Dugaan Rasis ke Natalius Pigai

Nasib Abu Janda, bakal susul Ambroncius Nababan, diksi ini jadi bukti dugaan rasis ke Natalius Pigai

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Kolase Tribun Kaltim
Natalius Pigai dan Permadi Arya alias Abu Janda 

TRIBUNKALTIM.CO - Abu Janda, alias Permadi Arya dilaporkan ke Bareskrim Polri.

Seperti Ambroncius Nababan, Permadi Arya dilaporkan atas dugaan rasis kepada eks Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai.

Sebelumnya, polisi sudah menahan Ketua Relawan Pro Jamin atau Pro Jokowi-Maruf Amin, Ambroncius Nababan.

Abu Janda dilaporkan atas unggahan di media sosial Twitter miliknya.

Diketahui, Natalius Pigai getol menolak vaksin Sinovac.

Hal ini membuat Ambroncius Nababan kesal dan memosting unggahan bernada rasis.

Baca juga: TNI AU Beber Latar Belakang Kapolri Baru Listyo Sigit, Sama dengan Panglima TNI, Terkuak dari Alamat

Baca juga: PDIP Untung, Pengamat Bocorkan Anies Baswedan Siap-siap Rugi Besar, Risma Menang, Polemik RUU Pemilu

Permadi Arya alias Abu Janda dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan ujaran rasial melalui akun sosial media Pwitternya kepada aktivis Papua Natalius Pigai pada hari ini, Kamis (28/1/2021).

Laporan itu didaftarkan oleh Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) dengan nomor LP/B/0052/I/2021/Bareskrim tertanggal Kamis 28 Januari 2021.

Adapun akun yang dilaporkan adalah akun Twitter @permadiaktivis1.

Ketua bidang Hukum KNPI, Medya Riszha Lubis menyampaikan konten ujaran rasial tersebut diunggah Permadi pada 2 Januari 2021 lalu.

Unggahan itu dinilai sebagai unsur rasial kepada masyarakat Indonesia keturunan Papua.

"Telah diterima laporan kami secara kooperatif dari pihak polisi bahwa kami telah melaporkan akun Twitter @permadiaktivis1 yang diduga dimiliki saudara Permadi Arya alias Abu Janda.

Yang kami laporkan adalah dugaan adanya ujaran kebenceian dengan memakai sara dalam tweet nya tanggal 2 Januari tahun 2021 yang menyebut kau @nataliuspigai2 apa kapasitas kau, sudah selesai Evolusi kau," kata Medya Riszha Lubis di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (28/1/2021).

Ia menuturkan unsur kata yang diduga Permadi menyebarkan ujaran rasial berkaitan dengan kata Evolusi.

Menurutnya, Evolusi itu merujuk dengan penghinaan bentuk fisik Natalius yang merupakan masyarakat Papua.

"Kata-kata Evolusi menjadi garis bawah bagi kami untuk melaporkan akun @permariktivis1.

Karena diduga telah menyebarkan ujaran kebencian.
Dengan adanya kata-kata Evolusi tersebut sudah jelas maksud dan tujuannya bukan sengaja ngetwewt tapi tujuannya menghina bentuk fisik dari adik-adik kita ini yang satu wilayah dengan Natalius Pigai," ujarnya.

Dia menegaskan, Permadi yang saat itu juga menyertakan (mention) akun twitter Natalius Pigai dianggap tak memiliki dasar menuliskan kata Evolusi.

Artinya, dia menduga hal itu merupakan penghinaan alias rasial kepada warga keturunan Papua.

"Kata Evolusi jelas, selain nggak nyambung sama topik sebelumnya yang sedang dia bicarakan di Twitter, tahu-tahu langsung disebut eh kau sudah selesai Evolusi atau belum.

Baca juga: Sang Ayah Jadi Kapolri, Anak-anak Listyo Sigit Prabowo Ternyata Punya Karier tak Kalah Mentereng

Itu maknanya nggak bagus," jelasnya.

Medya menyatakan kicauan itu kini telah dihapus oleh Permadi.

Namun, pihaknya sempat memiliki tangkapan layar (screenshot) kicauan itu sebagai barang bukti.

"Nggak masalah tweet diapus karena masyarakat banyak tersinggung kami sudah dapatkan screen capturenya dan itu sudah diterima sebagai bukti awal," tukasnya.

Sebagai informasi, Permadi Arya merespons kritik Natalius Pigai yang berkomentar kepada mantan Kepala BIN Hendropriyono dalam salah satu berita nasional.

Ambroncius Nababan Ditahan

Bareskrim Polri menahan Ambroncius Nababan, tersangka kasus ujaran rasisme kepada aktivis Papua Natalius Pigai, Rabu (27/1/2021).

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi menyatakan, tersangka ditahan setelah diperiksa oleh penyidik sejak Selasa (26/1/2021) malam.

Baca juga: Penuhi Panggilan, Ambroncius Nababan Datangi Bareskrim Pakai Seragam Pro Jokowi - Maruf Amin

"Ya, betul (Ambroncius Nababan ditahan)," kata Slamet kepada wartawan, Rabu (27/1/2021).

Ia mengatakan, kasus ini bisa menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar lebih cermat dalam bersosial media.

Dia bilang, tidak ada boleh ada tindakan rasisme kepada sesama warga bangsa.

"Agar tidak dianggap mematikan demokrasi dan bebas berbicara."

"Pesannya, jangan lagi main jari yang mengarah ke perpecahan bangsa, khususnya rasis agama, suku, golongan, namun kalau bentuk kritik hal yang berbeda," paparnya.

Ambroncius Nababan, Ketua Relawan Pro Jokowi-Maruf Amin (Jomin) ditangkap polisi, usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran rasisme kepada aktivis Papua Natalius Pigai.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah Polri melakukan gelar perkara.

Dari sana, penyidik memutuskan menetapkan Ambroncius Nababan sebagai tersangka kasus ujaran rasisme.

"Setelah dilakukan gelar perkara, kesimpulannya adalah menaikkan status atas nama AN menjadi tersangka."

Baca juga: Lengkap 6 Janji Kapolri Listyo Sigit Pengganti Idham Azis, Tanpa Tilang Jalanan Hingga PAM Swakarsa

"Kemudian tadi setelah status dinaikkan menjadi tersangka, tadi sore penyidik Siber Bareskrim Polri menjemput yang bersangkutan," ungkap Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Kantor Divisi Humas Polri, Jakarta, Selasa (26/1/2021).

Argo menuturkan, tersangka dibawa menuju Bareskrim Polri untuk diperiksa, sejak pukul 18.30 WIB.

Namun, tidak dijelaskan lokasi penjemputan tersangka oleh pihak kepolisian.

"Sekitar tadi jam 18.30 WIB yang bersangkutan dibawa ke Bareskrim Polri."

"Saat ini jam 19.40 WIB sudah sampai di Bareskrim Polri."

"Selanjutnya, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap AN sebagai tersangka," terangnya.

Polisi juga telah memintai keterangan 5 saksi terkait kasus tersebut.

Saksi yang diperiksa berasal dari ahli maupun keterangan Ambroncius Nababan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 45a ayat 2 Jo pasal 28 ayat 2 UU 19/2016 tentang perubahan UU ITE.

Selain itu, pasal 16 Jo pasal 4 huruf b ayat 1 uu 40 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis dan pasal 156 KUHP.

Pelaku terancam ancaman hukuman pidana penjara di atas 5 tahun.

Sebelumnya, Ketua Relawan Pro Jokowi-Maruf Amin (Jomin) Ambroncius Nababan ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus dugaan penyebaran ujaran rasisme kepada aktivis Papua Natalius Pigai.

Penetapan tersangka itu dibenarkan Direktur Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi. Menurutnya, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Selasa (26/1/2021).

Baca juga: Nasib Idham Azis Jelang Pelantikan Listyo Sigit Sebagai Kapolri, Ada 2 Posisi Cocok, Susul Tito?

"Iya, betul (Ambroncius Nababan ditetapkan sebagai tersangka)," kata Slamet kepada wartawan, Selasa (26/1/2021).

Namun demikian, dia tidak menjelaskan lebih lanjut perihal nasib Ambroncius Nababan dalam kasus tersebut.

Termasuk, apakah tersangka langsung ditangkap atau tidak.

( TribunKaltim.co / Rafan Arif Dwinanto )

Artikel ini telah tayang dengan judul Setelah Ambroncius Nababan, Kini Abu Janda Juga Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ujaran Rasial, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/01/28/setelah-ambroncius-nababan-kini-abu-janda-juga-dilaporkan-ke-bareskrim-terkait-ujaran-rasial?page=all.

Artikel ini telah tayang dengan judul Tahan Ambroncius Nababan, Polisi: Jangan Lagi Main Jari yang Mengarah ke Perpecahan Bangsa, https://wartakota.tribunnews.com/2021/01/27/tahan-ambroncius-nababan-polisi-jangan-lagi-main-jari-yang-mengarah-ke-perpecahan-bangsa?page=all.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved