Berita Nasional Terkini

Anies vs Risma, Pengamat Bocorkan Plt Gubernur DKI dari Kemendagri Bisa Dikondisikan, PDIP Untung

Anies Baswedan vs Risma, pengamat bocorkan Plt Gubernur DKI dari Kemendagri bisa dikondisikan, PDIP untung

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Kolase/Tribunnews
Anies Baswedan bakal rugi besar jika lawan Risma di Pilkada 

“Tidak ada yang keliru dengan blusukan, tapi kalau itu dikaitkan dengan jabatan yang melekat pada Bu Risma, tentu itu bukanlah tugas pokok seorang Menteri”, ujar Yusa’ dalam forum yang sama.

Usul Kemendagri

Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan tanggapan untuk menyikapi adanya usulan Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan normalisasi pemilihan kepala daerah pada 2022 dan 2023.

Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar menegaskan, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024 merupakan amanat dan konsisten dengan Undang-Undang yang ada. Oleh karena itu, Pilkada akan konsisten dilaksanakan tahun 2024.

Baca juga: Nasib Abu Janda Kian Terpojok, MUI Angkat Bicara, Tantang Kapolri Baru Listyo Sigit Tangkap Permadi

“Kami berpendapat bahwa UU ini mestinya dijalankan dulu, tentu ada alasan-alasan filosofis.

Ada alasan-alasan yuridis, ada alasan sosiologis, dan ada tujuan yang hendak dicapai mengapa Pilkada diserentakkan di tahun 2024,” kata Bahtiar dalam keterangannya, Jumat (29/01/2021) dalam kesempatan terpisah kemarin.

Usai melakukan pertemuan di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, dijelaskan Bahtiar, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota merupakan perubahan UU Nomor 1 Tahun 2015.

Dalam perubahan tersebut, di antaranya mengamanatkan perubahan keserentakan nasional yang semula dilaksanakan pada 2020 menjadi 2024.

Perubahan tersebut, bukanlah tanpa dasar, melainkan telah disesuaikan dengan alasan yuridis, filosofis, hingga sosiologis.

Dalam UU Nomor 1 Tahun 2015 pasal 201 ayat 5 disebutkan bahwa ‘Pemungutan suara serentak dalam Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada hari dan bulan yang sama pada tahun 2020’.

Kemudian, dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 dalam pasal 201 ayat 8 menjadi ‘Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024’,

Baca juga: Remaja Tewas di Jalan Poros Samarinda Bontang, Diduga Kecelakaan Lalu-lintas Tanpa Memakai Helm

“Oleh karenanya, mestinya pelaksanaan pemilihan kepala daerah tetap sesuai dengan UU yang ada.

Yaitu dilaksanakan serentak di seluruh wilayah negara indonesia pada tahun 2024,” ujar Bahtiar.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved