Selasa, 21 April 2026

Virus Corona di Balikpapan

Aturan PPKM di Balikpapapan Soroti Perkantoran dan Perusahaan, Wajibkan WFH Hingga 75 Persen

Sektor perkantoran dan perusahaan tak luput dari sorotan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) jilid II yang berlangsung selama dua pekan

TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Ilustrasi karyawan perusahaan tengah bekerja di tengah pandemi Covid-19. TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN- Sektor perkantoran dan perusahaan tak luput dari sorotan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) jilid II yang berlangsung selama dua pekan ke depan.

Hal tersebut terbukti dengan adanya sejumlah aturan yang tertuang dalam surat edaran Walikota Balikpapan teranyar.

Meminta kepada perusahaan wajib membentuk Satgas Covid-19 yang berfungsi untuk mengawasi dan menegur pelaksanaan protokol kesehatan.

Baca juga: BREAKING NEWS Kabar Duka, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kota Samarinda Nursan Meninggal Dunia

Baca juga: Kisah Dimas R Wardhana Anak Muda Balikpapan, Menyampaikan Pesan Melalui Grafiti di Tembok

Baca juga: Walikota Rizal Effendi Disorot GP Ansor, Kritik PPKM di Balikpapan yang Susahkan Pedagang Kecil

Walikota Balikpapan Rizal Effendi mewajibkan perusahaan melaksanakan WFH antara 50 hingga 75 persen.

"Khusus untuk PNS atau pelayanan publik, jika ada pengecualian dari ketentuan WFH 75%, maka wajib dilakukan pemantauan," ujarnya, Sabtu (30/1/2021).

Selain itu, setiap perusahaan wajib menyediakan tempat isolasi mandiri khusus, tidak di rumah tempat tinggal karyawan.

Perusahaan juga diminta untuk bisa menyeleksi dengan ketat semua tamu/relasi/mitra kerja/pelanggan yang
berhubungan dengan kantor.

"Perusahaan wajib mengikuti instruksi dari satgas juga Disnaker terkait dengan kebijakan PPKM dan penutupan sementara tempat kerja," ujarnya.

Sementara itu, bagi karyawan yang sudah pernah terpapar dan sembuh (penyintas) dari Covid-19, diimbau untuk menjadi pendonor plasma konvalesen melalui PMI Kota Balikpapan (0542)-425166 / 440048.

"Jika tidak melaksanakan ini satgas bisa memberikan teguran dan tindakan kepada perusahaan," ucapnya tegas.

PPKM Jilid II Jangkau Permukiman, Atur Jam Terima Tamu Hingga Rumah Isolasi bagi OTG

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kota Balikpapan resmi memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama dua pekan.

Salah satu yang menjadi penekananan dalam PPKM Jilid II adalah membatasi pergerakan orang di perkampungan atau permukiman.

Melalui surat edaran yang telah diteken Walikota Balikpapan, Rizal Effendi, setiap lingkungan tempat tinggal wajib memiliki Satgasnya masing-masing.

"Fungsinya untuk melakukan pengawasan dan memberi bantuan terhadap warganya apabila ada yang terpapar Covid-19," katanya, Sabtu (30/1/2021).

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved