Berita Kubar Terkini
Jual Mobil Pakai STNK Palsu, Pria Asal Kutai Barat Ditangkap Polisi, 7 Unit Minibus Turut Diamankan
Aksi transaksi jual beli mobil tanpa disertai dokumen atau surat-surat yang lengkap berhasil dibongkar oleh jajaran Satreskrim Polres Kubar
Penulis: Zainul | Editor: Budi Susilo
Baca Juga: UPADTE Virus Corona di Kutim, Terkonfirmasi Positif Covid-19 Telah Menembus Angka 5.000
"Satu bungkus plastik bening yang didalamnya ada sebuah amplop berisi STNK palsu," jelas Kapolres Kubar.
Kendaraan itu dijual dengan harga cukup murah dengan kisaran harga Rp 60 juta ke atas.
Sehingga tersangka berhasil telah menjual 30 unit mobil di wilayah Kubar dan Mahul.

Kapolres membeberkan modus awalnya, bagi pemilik mobil yang tidak memiliki surat lengkap, memesan STNK maupun BPKB kepada tersangka SS.
Selanjutnya diteruskan kepada rekannya yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Kubar.
"Pelaku ini bermain tidak hanya seorang diri akan tetapi masih ada pelaku lainnya yang saat ini menjadi DPO kami," ungkapnya.
Baca Juga: UPDATE Virus Corona di Malinau, Meningkat Sejak Awal Tahun 2021, Waspada Lonjakan Transmisi Lokal
Baca juga: DOB Samarinda Seberang Kembali Digaungkan, Jafar Abdul Gaffar Ingin Pemekaran Segera Terealisasi
Adapun barang bukti yang diamankan, ada indikasi mobil curian, tarikan lesing dan mobil penggelapan," ujarnya
Saat ini tersangka telah mendekam di sel tahanan mapolres Kutai Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 263 juncto Pasal 55 KUHP tentang pemalsuan dokumen kendaraan bermotor dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara.
Penulis Zainul Marsyafi | Editor: Budi Susilo