Berita Kubar Terkini

Jual Mobil Pakai STNK Palsu, Pria Asal Kutai Barat Ditangkap Polisi, 7 Unit Minibus Turut Diamankan

Aksi transaksi jual beli mobil tanpa disertai dokumen atau surat-surat yang lengkap berhasil dibongkar oleh jajaran Satreskrim Polres Kubar

Penulis: Zainul | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL
JUMPA PERS - Sebanyak 7 Unit Mobil Minibus diamankan di Mapolres Kutai Barat sebagai barang bukti pemalsuan dokumen berupa STNK oleh tersangka berinisial SS (41) warga Kutai Barat, Kalimantan Timur, Sabtu (30/1/2021). 

Baca Juga: UPADTE Virus Corona di Kutim, Terkonfirmasi Positif Covid-19 Telah Menembus Angka 5.000

"Satu bungkus plastik bening yang didalamnya ada sebuah amplop berisi STNK palsu," jelas Kapolres Kubar.

Kendaraan itu dijual dengan harga cukup murah dengan kisaran harga Rp 60 juta ke atas.

Sehingga tersangka berhasil telah menjual 30 unit mobil di wilayah Kubar dan Mahul.

Seorang pria berinisial SS (4I) warga Kecamatan Tering, Kabupaten Kutai Barat tak berkutik saat dibekuk petugas Satreskrim Polres Kubar pada 23 Januari 2021
Seorang pria berinisial SS (4I) warga Kecamatan Tering, Kabupaten Kutai Barat tak berkutik saat dibekuk petugas Satreskrim Polres Kubar pada 23 Januari 2021 (TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL)

Kapolres membeberkan modus awalnya, bagi pemilik mobil yang tidak memiliki surat lengkap, memesan STNK maupun BPKB kepada tersangka SS.

Selanjutnya diteruskan kepada rekannya yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Kubar.

"Pelaku ini bermain tidak hanya seorang diri akan tetapi masih ada pelaku lainnya yang saat ini menjadi DPO kami," ungkapnya. 

Baca Juga: UPDATE Virus Corona di Malinau, Meningkat Sejak Awal Tahun 2021, Waspada Lonjakan Transmisi Lokal

Baca juga: DOB Samarinda Seberang Kembali Digaungkan, Jafar Abdul Gaffar Ingin Pemekaran Segera Terealisasi

Adapun barang bukti yang diamankan, ada indikasi mobil curian, tarikan lesing dan mobil penggelapan," ujarnya

Saat ini tersangka telah mendekam di sel tahanan mapolres Kutai Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 263 juncto Pasal 55 KUHP tentang pemalsuan dokumen kendaraan bermotor dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara. 

Penulis Zainul Marsyafi | Editor: Budi Susilo

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved