Berita Malinau Terkini
KTP Luar Daerah Boleh Ngurus SIM di Satlantas Polres Malinau, Simak Persyaratan Selengkapnya
Mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi keharusan bagi setiap pengguna kendaraan bermotor. Di Kabupaten Malinau, pengguna kendaraan bermotor dapa
TRIBUNKALTIM.CO, MALINAU- Mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi keharusan bagi setiap pengguna kendaraan bermotor.
Di Kabupaten Malinau, pengguna kendaraan bermotor dapat mengurus SIM A dan SIM C di Kantor Pelayanan Satuan Lalu Lintas Polres Malinau.
Kasat Lantas Polres Malinau, Iptu Supangat mengatakan, seluruh masyarakat dan pengguna kendaraan bermotor diakomodir untuk pengurusan SIM.
Baca juga: BREAKING NEWS Kabar Duka, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kota Samarinda Nursan Meninggal Dunia
Baca juga: Kisah Dimas R Wardhana Anak Muda Balikpapan, Menyampaikan Pesan Melalui Grafiti di Tembok
Baca juga: Walikota Rizal Effendi Disorot GP Ansor, Kritik PPKM di Balikpapan yang Susahkan Pedagang Kecil
Dia mengatakan persyaratan pertama bagi warga yang akan mengurus SIM adalah WNI berusia 17 tahun.
"Persyaratan pertama adalah harus berusia 17 tahun dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk atau KTP," ujarnya kepada Tribunkaltara.com, Sabtu (30/1/2021).
Supangat mengatakan, bagi KTP luar Kabupaten Malinau boleh mengurus SIM di Satlantas Polres Malinau.
Persyaratan mengurus SIM tidak terbatas wilayah, sekalipun alamat domisili di luar Kabupaten Malinau.
"KTP luar daerah boleh buat SIM di sini. Umpamanya KTP-nya domisili Kota Tarakan dan mau urus di Malinau, itu boleh," katanya.
Persyaratan selanjutnya adalah sehat jasmani dan rohani, dibuktikan dengan surat keterangan untuk mendapatkan SIM.
Supangat mengatakan surat tersebut dapat diperoleh dari Puskesmas, RSUD atau lembaga yang berwenang menerbitkan.
Persyaratan terakhir adalah melampirkan pas foto berwarna 4 x 3 sebanyak 6 lembar.
Supangat mengatakan tiga persyaratan tersebut merupakan persyaratan administrasi yang wajib dilampirkan untuk membuat SIM.
Satlantas Polres Malinau melayani pembuatan seluruh golongan SIM.
Persyaratan tersebut berlaku untuk pembuatan golongan SIM A dan SIM C.
Terkait golongan SIM B, dibutuhkan persyaratan administrasi tambahan yakni Surat Keterangan Uji Keterampilan Pengemudi (SKUKP) atau sering disebut Klipeng.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/suasana-kantor-pelayanan-satlantas-polres-malinau-di-mapolres-malinau-jalan-pusat-pemerintahan.jpg)