Berita Malinau Terkini
KTP Luar Daerah Boleh Ngurus SIM di Satlantas Polres Malinau, Simak Persyaratan Selengkapnya
Mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi keharusan bagi setiap pengguna kendaraan bermotor. Di Kabupaten Malinau, pengguna kendaraan bermotor dapa
"Untuk SIM B ke atas kita bisa terbitkan, tapi ada persyaratan tambahan. Harus melampirkan Klipeng, di Malinau kita belum bisa terbitkan Klipeng," ujarnya.
SKUKP atau Klipeng di wilayah Kalimantan Utara dapat diperoleh di Dirlantas Polda Kaltara atau di Polres Tarakan.
Tarif pembuatan SIM A ditetapkan Rp 120 ribu dan untuk SIM B Rp 100 ribu.
"Jika persyaratan lengkap, silakan bayar ke Bank. SIM A itu Rp 120 ribu dan SIM C Rp 100 ribu. Setelah itu bisa isi biodata di loket pelayanan Satlantas," ujarnya.
Supangat mengimbau bagi masyarakat yang akan mengurus SIM bisa langsung mendatangi loket pendaftaran tanpa melalui perantara atau calo.
Setelah mengisi biodata di loket pendaftaran, petugas pelayanan akan menginformasikan tahapan selanjutnya.
Penulis: Mohammad Supri | Editor: Rahmad Taufiq
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/suasana-kantor-pelayanan-satlantas-polres-malinau-di-mapolres-malinau-jalan-pusat-pemerintahan.jpg)