Selasa, 21 April 2026

Berita Malinau Terkini

KTP Luar Daerah Boleh Ngurus SIM di Satlantas Polres Malinau, Simak Persyaratan Selengkapnya

Mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi keharusan bagi setiap pengguna kendaraan bermotor. Di Kabupaten Malinau, pengguna kendaraan bermotor dapa

TRIBUNKALTARA.COM/MOHAMMAD SUPRI
Suasana Kantor Pelayanan Satlantas Polres Malinau di Mapolres Malinau, Jalan Pusat Pemerintahan, Kecamatan Malinau Kota, Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara, Sabtu (30/1/2021). TRIBUNKALTARA.COM/MOHAMMAD SUPRI 

"Untuk SIM B ke atas kita bisa terbitkan, tapi ada persyaratan tambahan. Harus melampirkan Klipeng, di Malinau kita belum bisa terbitkan Klipeng," ujarnya.

SKUKP atau Klipeng di wilayah Kalimantan Utara dapat diperoleh di Dirlantas Polda Kaltara atau di Polres Tarakan.

Tarif pembuatan SIM A ditetapkan Rp 120 ribu dan untuk SIM B Rp 100 ribu.

"Jika persyaratan lengkap, silakan bayar ke Bank. SIM A itu Rp 120 ribu dan SIM C Rp 100 ribu. Setelah itu bisa isi biodata di loket pelayanan Satlantas," ujarnya.

Supangat mengimbau bagi masyarakat yang akan mengurus SIM bisa langsung mendatangi loket pendaftaran tanpa melalui perantara atau calo.

Setelah mengisi biodata di loket pendaftaran, petugas pelayanan akan menginformasikan tahapan selanjutnya.

Penulis: Mohammad Supri | Editor: Rahmad Taufiq

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved