Pilkada Balikpapan
Thohari Aziz Wafat, Pengamat Hukum dari Unmul Angkat Bicara Soal Pelantikan Walikota Balikpapan
Kali ini kabar duka menggelayut warga Kota Balikpapan, Kalimantan Timur. Telah meninggal dunia Wakil Walikota Balikpapan
Penulis: Muhammad Riduan | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Kali ini kabar duka menggelayut warga Kota Balikpapan, Kalimantan Timur. Telah meninggal dunia Wakil Walikota Balikpapan terpilih pada Pilkada Balikpapan 2020, Thohari Aziz, pada Rabu (27/1/2021) lalu.
Menurut Pengamat Hukum Universitas Mulawarman ( Unmul ), Herdiansyah Hamzah, menyampaikan pandangannya kepada Tribun Kaltim.
Ia jelaskan, jikalau Wakil Walikota terpilih meninggal dunia sebelum pelantikan, maka itu tidak mempengaruhi proses pelantikan pasangan terpilih nantinya.
"Jadi Walikota terpilih tetap akan dilantik sebagai Walikota, kendatipun tidak secara berpasangan," ujarnya, Sabtu (30/1/2021).
Baca Juga: Kepala Bandara APT Pranoto Samarinda Akui Rekan-rekannya di Tempat Lain Ada yang Terjerat Narkoba
Perihal tersebut sudah diatur secara rigid dalam ketentuan Pasal 164 ayat (5) UU 10/2016 tentang Pilkada, yang menyebutkan bahwa.
"Dalam hal calon Wakil Bupati, dan Calon Wakil Walikota terpilih meninggal dunia, berhalangan tetap, atau mengundurkan diri, calon Bupati dan Calon Walikota terpilih tetap dilantik menjadi Bupati, dan Walikota meskipun tidak secara berpasangan," bunyinya.
Castro sapaan akrabnya, melanjutkan ketika usai pelantikan Walikota terpilih, baru kemudian dilakukan pengisian kekosongan jabatan Wakil Walikota.
Karena pasangan Rahmad Masud - Thohari Aziz ini diusulkan oleh gabungan partai politik, maka pengajuan usulan calon Wakil Walikota juga harus diajukan oleh gabungan partai politik pengusung.
Selanjutnya akan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Balikpapan atau DPRD Balikpapan.
Hal tersebut, katanya Castro sesuai dengan ketentuan Pasal 176 ayat (1) UU 10/2016 tentang Pilkada, yang berbunyi,
"Dalam hal Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan.
Pengisian Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota berdasarkan usulan dari Partai Politik atau gabungan Partai Politik pengusung," bunyinya.
Baca Juga: UPADTE Virus Corona di Kutim, Terkonfirmasi Positif Covid-19 Telah Menembus Angka 5.000
Baca Juga: UPDATE Virus Corona di Malinau, Meningkat Sejak Awal Tahun 2021, Waspada Lonjakan Transmisi Lokal