Berita Nasional Terkini

Ternyata Pasal Ini Alot Diperdebatkan di Draft RUU Pemilu, Jadi Tahun Momentum Bagi Anies Baswedan?

salah satu pasal krusial yang alot diperdebatkan oleh anggota dewan. Yakni tentang penentuan tahun 2022 sebagai tahun pelaksanaan pilkada

KOMPAS.COM
Ilustrasi pemilu (Kompas.com/PRIYAMBODO) 

TRIBUNKALTIM.CO - Draft RUU Pemilu telah diserahkan ke Badan Lesgislasi DPR dan kini tengah dibahas. Draft itu akan menyelaraskan UU Pemilu dan Pilkada agar tidak lagi terjadi tumpang tindih. Keduanya perlu diatur dalam satu undang-undang. 

Namun dalam perkembangannya, ada salah satu pasal krusial yang alot diperdebatkan oleh anggota dewan. Yakni tentang penentuan tahun 2022 sebagai tahun pelaksanaan pilkada. Aturan ini diatur dalam pasal 731 draft RUU Pemilu.

Pasal 731
(1) Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara serentak untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tahun 2015 dilaksanakan pada bulan Desember tahun 2020.

(2) Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara serentak untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tahun 2017 dilaksanakan pada tahun 2022.

(3) Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara serentak untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tahun 2018 dilaksanakan pada tahun 2023.

Jika pasal itu disetujui, maka ada 101 daerah di Tanah Air yang akan menggelar pilkada tahun 2020. Plt Ketua KPR RI Ilham Saputra menyebut, tujuh di antaranya menggelar Pilkada Gubernur Provinsi. Yakni Aceh, Kepulauan Bangka Belitung, DKI Jakarta, Banten, Gorontalo, Sulawesi Barat, dan Papua Barat.

DKI Jakarta termasuk yang harus menggelarnya pada 2022 karena Pilkada terakhir digelar tahun 2017. Saat itu ada tiga pasangan calon yang mengikutinya yakni Agus Harimurti Yudhoyono (AHY)-Sylviana Murni, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat, dan Anies Baswedan-Sandiaga Uno.

Pemenangnya adalah Anies Baswedan-Sandiaga Uno, yang saat itu diusung oleh Gerindra dan PKS. Sandi lalu mundur dan digantikan oleh Riza Patria karena mengikuti Pilpres 2019. Dengan demikian, maka Anies-Reza akan mengakhiri masa jabatannya pada tahun 2022.

Akan tetapi, masih menurut draft RUU Pemilu itu, jadwal pilkada 2022 bisa ditunda dengan catatan jika terjadi bencana nonalam seperti yang termaktub di Pasal 732. Saat ini Indonesia masih menghadapi pandemi covid-19 yang ditetapkan sebagai bencana nonalam.

PDI-P telah menegaskan sikapnya menolak usulan Pilkada 2022 itu. Ketua DPP PDI-P Djarot Syaiful Hidayat mengatakan, sikap partainya tidak ada kaitannya dengan upaya untuk menghambat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan kepala daerah lainnya.

Dalam draf RUU Pemilu memang dimuat ketentuan bahwa Pilkada digelar 2022 dan 2023. Namun dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 disebutkan Pilkada serentak ditetapkan pada November 2024.

"Jelas tidak benar (menghambat panggung politik Anies Baswedan). Tidak terkait dengan pak Anies Baswedan juga gubernur-gubernur yang lain seperti Jabar, Jatim, Jateng dan seterusnya, UUnya juga diputuskan di tahun 2016 atau sebelum Pilgub DKI," kata Djarot dikutip dari Kompas.com, Jumat (29/1/2021)

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Djarot Syaiful Hidayat
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Djarot Syaiful Hidayat (Kolase Tribun Kaltim)

Djarot mengatakan, sebaiknya pelaksanaan Pilkada tetap dilangsungkan pada 2024 sesuai amanat UU Nomor 10 Tahun 2016. Sebab, hal ini salah satu bentuk konsolidasi antara Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat.

Selain itu, ia mengatakan, saat ini Indonesia masih menghadapi pandemi Covid-19 yang tidak dapat diprediksi kapan bisa diatasi. Oleh karenanya, menurut Djarot, sebaiknya energi pemerintah digunakan memperkuat penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi.

"Di samping kita juga harus mengevalusi pelaksanaan pilkada serentak 2020 yang dilaksanakan di masa pandemi," ujarnya.

Momentum

Pengajar Komunikasi Politik Universitas Paramadina Hendri Satrio mengatakan, gelaran pilkada serentak di 2024 bisa membuat calon presiden potensial dari kepala daerah kehilangan momentum. Sebab, pilkada serentak di tahun tersebut akan berbarengan dengan pemilihan presiden.

Sementara, sejumlah nama yang belakangan masuk bursa calon presiden, seperti Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyelesaikan masa jabatannya pada 2022 dan 2023.

"Anggap Anies 2022 selesai, lalu baru dilaksanakan pilkada serentak 2024, itu momentumnya akan susah lagi didapat. Kalau momentum susah didapat, maka karier politik akan sulit dikejarnya," kata Hendri saat dihubungi, Jumat (29/1/2021).

Ia mengatakan, dalam politik, kekuasaan atau kemenangan merupakan tujuan akhir. Menurut Hendri, pro dan kontra antarpartai soal revisi UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 bisa juga dilihat sebagai bagian dari upaya meraih atau mempertahankan kekuasaan itu.

Salah satu agenda revisi UU Pemilu adalah mengubah jadwal pilkada serentak 2024 menjadi 2022 dan 2023. Maka, akan ada perubahan pada UU Pilkada.

"Dalam politik, kekuasaan atau kemenangan adalah tujuan akhir. Maka ini adalah salah satu cara untuk mendapatkan kekuasaan dari petahana," ucap Hendri.

Hendri berpendapat lebih baik jadwal pilkada serentak dikembalikan menjadi 2022 dan 2023. Hal ini bercermin dari gelaran Pemilu Serentak 2019 yang menyebabkan banyak petugas kelelahan hingga meninggal dunia.

101 Daerah

Khusus untuk tahun 2022, ada 101 daerah yang rencananya akan melangsungkan pilkada jika UU yang baru mengamanatkannya.  Salah satu daerah yang rencananya akan menyelenggarakan pilkada yaitu Provinsi DKI Jakarta.

Berikut 101 daerah yang rencananya akan langsungkan Pilkada pada 2022:

Provinsi

1. Aceh 2. Kepulauan Bangka Belitung 3. DKI Jakarta 4. Banten 5. Gorontalo 6. Sulawesi Barat 7. Papua Barat Kabupaten

Kabupaten

1. Aceh Besar

2. Aceh Utara

3. Aceh Timur

4. Aceh Jaya

5. Bener Meriah

6. Pidie

7. Simeulue

8. Aceh Singkil

9. Bireuen

10. Aceh Barat Daya

11. Aceh Tenggara

12. Gayo Lues

13. Aceh Barat 14. Nagan Raya 15. Aceh Tengah 16. Aceh Tamiang 17. Tapanuli Tengah 18. Kepulauan Mentawai 19. Kampar 20. Muaro Jambi 21. Sarolangun 22. Tebo 23. Musi Banyuasin 24. Bengkulu Tengah 25. Tulang Bawang Barat 26. Pringsewu

27. Mesuji

28. Lampung Barat

29. Tulang Bawang

30. Bekasi

31. Banjarnegara

32. Batang

33. Jepara

34. Pati

35. Cilacap

36. Brebes

37. Kulon Progo

38. Buleleng

39. Flores Timur

40. Lembata

41. Landak

42. Barito Selatan

43. Kota Waringin Barat

44. Hulu Sungai Utara

45. Barito Kuala

46. Bolaang Mongondow

47. Kepulauan Sangihe

48. Bangai Kepulauan

49. Buol

50. Takalar

51. Muna Barat

52. Buton Selatan

53. Buton Tengah

54. Bombana

55. Kolaka Utara

56. Buton

57. Boalemo

58. Seram Bagian Barat

59. Buru

60. Maluku Tenggara Barat

61. Maluku Tengah

62. Pulau Morotai

63. Halmahera Tengah

64. Nduga

65. Lanny Jaya

66. Sarmi

67. Mappi

68. Tolikara

69. Kepulauan Yapen

70. Jayapura

71. Intan Jaya

72. Puncak Jaya

73. Dogiyai

74. Tambrauw

75. Maybrat

76. Sorong

Kota

1. Banda Aceh

2. Lhokseumawe

3. Langsa

4. Sabang

5. Tebingtinggi

6. Payakumbuh

7. Pekanbaru

8. Cimahi

9. Tasikmalaya

10. Salatiga

11. Yogyakarta

12. Batu

13. Kupang

14. Singkawang

15. Kendari

16. Ambon

17. Jayapura

18. Sorong

[Sumber: Kompas.com/Sania Mashabi]

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "101 Daerah Ini Rencananya Gelar Pilkada Tahun 2022".

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved