Sabtu, 2 Mei 2026

Berita Tarakan Terkini

Walikota Tarakan Khairul Larang Merokok di Kompleks Kantor Walikota

Walikota Tarakan, dr Khairul telah mengeluarkan surat edaran yang menegaskan penetapan Kompleks Kantor Walikota Tarakan jadi Kawasan Dilarang Merokok

Tayang:
Penulis: Risnawati | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/RISNAWATI
Walikota Tarakan, dr Khairul telah mengeluarkan surat edaran yang menegaskan kembali penetapan Kompleks Kantor Walikota Tarakan sebagai Kawasan Dilarang Merokok. TRIBUNKALTIM.CO/RISNAWATI 

TRIBUNKALTIM.CO, TARAKAN - Walikota Tarakan, dr Khairul telah mengeluarkan surat edaran yang menegaskan kembali penetapan Kompleks Kantor Walikota Tarakan sebagai Kawasan Dilarang Merokok.

Kawasan dilarang merokok ini telah diatur pada Peraturan Daerah nomor 3 Tahun 2011 tentang Kesehatan Lingkungan, dan Peraturan Walikota nomor 34 tahun 2019 tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat.

"Seingat saya itu ada Perdanya, saya masih di Dinas Kesehatan, kita buat dulu namanya Perda Kesehatan Lingkungan," ujarnya, Senin (1/2/2021).

Baca juga: Asimilasi Covid-19 Jilid II Berlanjut, Perkara Korupsi dan Residivis Dipastikan tak Diberikan

Baca juga: Lolos dari Maut, Pejabat di Bontang Ini Ungkap Ngerinya Kena Corona: Ngilu Seperti Dilindas Sesuatu

Dia menambahkan, dalam aturan tersebut, termuat area-area mana saja yang menjadi kawasan dilarang merokok.

Seperti kantor-kantor pemerintah, lembaga pendidikan, lembaga kesehatan, dan tempat umum.

"Misalnya bandara dan pelabuhan. Harus ada smoking area, jadi ndak boleh campur. Kasihan orang lain gitu," ungkapnya.

Ayah 4 anak itu menerangkan bahwa upaya ini selain menegaskan kembali, juga sebagai upaya perlindungan bagi ASN dan masyarakat dari bahaya asap rokok.

Baca juga: Perusahaan Finance Merugi Rp 1,3 Miliar, Kepala Cabang Diamankan Polres Bontang

Baca juga: Aturan SIM Terbaru Dikenalkan di Samarinda, Surat Kesehatan dari Faskes Harus Rekomendasi Bid-Dokkes

Melalui edaran itu pula diharapkan kompleks Kantor Walikota Tarakan dapat menjadi contoh penerapan kawasan dilarang merokok di ruang publik.

"Sekarang mau kita tegasi, supaya ya minimal kita, kantor-kantor pemerintah ini menjadi contoh lah, jadi kalau mau merokok harusnya di smoking area," jelasnya

Baca juga: Hari Ini Terjadi Lagi Penambahan 153 Kasus Positif Baru Covid-19 di Balikpapan

"Bahkan kita berharap, smoking areanya di area terbuka," lanjutnya. (*)

Penulis: Risnawati | Editor: Samir Paturusi

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved