Jumat, 5 Juni 2026

Bantuan Sosial

BLT BPJS tak Dilanjutkan di Tahun 2021, Ada Program Pengganti dari Pemerintah

anggaran BLT BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta itu tidak dianggarkan dalam APBN 2021,

Tayang:
Tribun Jabar / Kisdiantoro
Ilustrasi cara dan syarat yang dibawa untuk pencairan BLT UMKM 

TRIBUNKALTIM.CO -  Program Bantuan Langsung Tunai (BLT) BPJS Ketenagakerjaan tak akan diperpanjang di 2021.

Anggaran Bantuan Subsidi Upah (BSU) tak masuk dalam APBN 2021.

Program ini sendiri sebelumnya dicetuskan untuk membantu karyawan yang terkena dampak pandemi covid-19 

BLT BPJS ini sendiri mulai dicetuskan sejak tahun 2020 kemarin.

Pemerintah menyalurkannya dalam 2 gelombang.

Setiap gelombangnya karyawan penerima manfaat menerima bantuan sebesar Rp 1,2 juta.

Menurut Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, anggaran BLT BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta itu tidak dianggarkan dalam APBN 2021.

Baca juga: Walikota Rizal Effendi Kirim WhatsApp ke Ahok, Pertamina Penyumbang Covid-19 Terbesar di Balikpapan

Baca juga: Rocky Gerung Ledek Abu Janda yang Diperiksa Bareskrim, Beber Penjilat Tak Paham Politik Berubah

Hal itu disampaikan Ida kepada media usai menyaksikan penandatanganan MoU antara Balai Besar Pengembangan Latihan Kerja (BBPLK) Medan Ditjen Binalattas dengan mitra, asosiasi/industri di BBPLK Medan, Sabtu (30/1/2021).

"Kami masih menunggu, sementara memang di APBN 2021 belum atau tidak dialokasikan. Nanti, kami lihat bagaimana kondisi ekonomi berikutnya, tetapi memang tidak dialokasikan di APBN 2021," ujar Ida dalam rekaman yang dibagikan Biro Humas Kemenaker.

Meski demikian karyawan yang terkena dampak covid-19 masih bisa mengikuti program lainnya.

Karena ada sejumlah program dari pemerintah yang diperuntukan bagi pekerja.

Namun, Ida menuturkan sebagian program bantuan kepada pekerja terdampak pandemi Covid-19 tetap dilanjutkan tahun ini.

Meski tidak menyebutkan secara rinci program yang dimaksud, namun Ida mengatakan program itu tetap berjalan hingga kondisi perekonomian normal kembali.

Pasalnya, pandemi Covid-19 telah mengerek jumlah pengangguran menjadi 9,77 hingga Agustus 2020.

Oleh sebab itu, menurutnya dibutuhkan program-program pemerintah guna membantu pekerja yang kehilangan pekerjaannya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved