Bantuan Sosial
BLT BPJS tak Dilanjutkan di Tahun 2021, Ada Program Pengganti dari Pemerintah
anggaran BLT BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta itu tidak dianggarkan dalam APBN 2021,
"Program-program itu sebagian akan terus jalan sampai kondisinya kembali normal, memang diarahkan untuk menangani dampak pandemi covid-19," jelasnya.
Berdasarkan catatan Tribun, salah satu program bagi pekerja terdampak Covid-19 yang masih berlanjut di tahun ini adalah program Kartu Prakerja.
Meskipun dipastikan lanjut, namun hingga saat ini Manajemen Pelaksana (PMO) Kartu Prakerja belum membuka pendaftaran gelombang 12.
Terkait dengan BLT subsidi gaji, pencairannya sendiri belum mencapai 100 persen pada Januari lalu.
Ida sempat menuturkan pemerintah belum mencairkan BLT bagi pekerja bergaji di bawah Rp5 juta kepada 270.489 calon penerima.
Jumlah itu terdiri dari 110.762 pekerja pada termin pertama dan 159.727 pekerja di termin kedua.
"Kenapa tidak tersalurkan 100 persen? Kami bisa menjelaskan, ada beberapa penyebab belum tersalurkan," ujarnya dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR.
Baca juga: Jangan Sedih Dulu! Menaker Rupanya Masih Punya Kabar Baik Soal Nasib BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021
Baca juga: Kapan BLT BPJS Termin 3 Cair? Menaker Ungkap Sosok Penentu BLT Subsidi Gaji Cair 2021 atau Tidak
Sementara itu, pemerintah telah menyalurkan BLT kepada 12,29 juta pekerja pada termin pertama.
Kemudian, total pekerja yang mendapatkan BLT pada termin kedua sebanyak 12,24 juta orang.
Dari sisi anggaran, total dana yang dikucurkan sebesar Rp 29,44 triliun atau 98,91 persen dari target sebesar Rp 29,76 triliun.
Terdiri dari Rp 14,75 triliun pada termin pertama dan Rp 14,69 triliun pada termin kedua.
Bisa dicairkan asal begini kondisinya
Pemerintah dikabarkan tak akan memperpanjang BLT BPJS di tahun 2021.
Kabar kurang sedap ini disampaikan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, Minggu (31/1/2021).
Dalam keterangannya Ida Fauziyah, mengungkapkan tak ada alokasi dana di APBN 2021 untuk BLT BPJS.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/ilustrasi-cara-dan-syarat-yang-dibawa-untuk-pencairan-blt-umkm.jpg)