Berita Balikpapan Terkini
Polresta Balikpapan Bakal Terapkan Tilang Elektronik, Langgar Lalu Lintas, Begini Taksiran Dendanya
Beberapa kota di Indonesia telah menggunakan metode tilang elektronik atau E-TLE. Dalam waktu dekat, Kota Balikpapan menyusul menggunakan tilang elek
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah |
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN- Beberapa kota di Indonesia telah menggunakan metode tilang elektronik atau E-TLE.
Dalam waktu dekat, Kota Balikpapan menyusul menggunakan tilang elektronik ini.
Dalam rangka persiapannya, sejauh ini akan ada 16 titik di Kota Balikpapan yang terpasang CCTV yang dirasa memiliki kerawanan, seperti balap liar maupun pelanggaran lalu lintas lain.
Baca juga: Perusahaan Finance Merugi Rp 1,3 Miliar, Kepala Cabang Diamankan Polres Bontang
Baca juga: Aturan SIM Terbaru Dikenalkan di Samarinda, Surat Kesehatan dari Faskes Harus Rekomendasi Bid-Dokkes
Baca juga: Asimilasi Covid-19 Jilid II Berlanjut, Perkara Korupsi dan Residivis Dipastikan tak Diberikan
Sebelum diberlakukan, Kasatlantas Polresta Balikpapan, Kompol Irawan Setyono mengatakan, akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu.
"Bulan Februari hingga April kita masih lakukan instalasi," ujar Kompol Irawan Setyono, Senin (1/2/2021).
Soal denda, tilang elektronik ini tetap mengacu pada UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tak beda dengan tilang konvensional.
"Itu sudah aturan dari Korlantas Polri. Kita hanya mengikuti saja," imbuhnya.
Adapun denda maksimal yang harus dibayarkan masyarakat jika melanggar adalah sebagai berikut, tidak menggunakan helm SNI denda Rp 250 ribu, tidak menggunakan sabuk pengaman denda Rp 250 ribu, melanggar rambu dan marka jalan denda Rp 500 ribu, menerobos lampu merah denda Rp 500 ribu dan berkendara sambil bermain HP didenda Rp 750 ribu.
"Dendanya dikenakan maksimal," ucap Kompol Irawan Setyono.
Sehingga, lanjut Kompol Irawan Setyono, tidak ada lagi masyarakat atau pengendara yang mengabaikan tata tertib berlalu-lintas.
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Rahmad Taufiq