Breaking News
Kamis, 14 Mei 2026

Berita Nasional Terkini

Sertifikat Tanah Asli akan Ditarik Pemerintah, Cek 6 Perbedaan Sertifikat Elektronik, Bisa Dicetak

Sertifikat Tanah asli akan ditarik Pemerintah, cek 6 perbedaan sertifikat elektronik, bisa dicetak

Tayang:
Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Doan Pardede
TRIBUN KALTIM / NEVRIANTO HARDI PRASETYO
Presiden Jokowi menyerahakan 5.038 sertifikat tanah ke warga Kaltim dan Kaltara di Halaman Convention Hall Sempaja, Samarinda, Kamis (25/10/2018). Dari total 100 ribu target penerbitan sertifikat di dua provinsi ini, baru 26 ribu yang rampung. 

TRIBUNKALTIM.CO - Sertifikat Tanah asli akan ditarik Pemerintah, cek 6 perbedaan sertifikat elektronik, bisa dicetak.

Kementrian ATR/BPN menerbitkan aturan baru soal Sertifikat Tanah.

Nantinya, Badan Pertanahan Nasional ( BPN) akan mengganti semua sertifikat tanah konvensional menjadi sertifikat tanah elektronik.

Pun demikian dengan Sertifikat Tanah lama yang sudah dimiliki warga, akan diubah menjadi elektronik.

Peralihan Sertifikat Tanah menjadi elektronik ini tertuang dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomori 1 Tahun 2021 tentang sertifikat elektronik.

Lantas, apa perbedaan antara sertifikat tanah elektronik dengan sertifikat tanah konvensional?

Apakah sertifikat tanah elektronik punya kelebihan?

Baca juga: Blak-blakan Gus Miftah Pernah Diejek Permadi Arya, Peringatkan Abu Janda Soal NU, Tak Setuju Dihukum

Baca juga: Rocky Gerung Beri Saran ke Moeldoko Jika Ingin ke Partai Demokrat, Dekati SBY, Etika Politik Buruk

Mengapa tetap muncul kekhawatiran penggandaan dalam proses maupun sesudahnya?

Pemerintah segera memberlakukan peralihan sertifikat tanah asli berbentuk buku menjadi sertifikat tanah elektronik.

Dalam peraturan tersebut di ditetapkan pelaksanaan pendaftaran tanah yang sebelumnya dilakukan secara konvensional selanjutnya akan dilakukan secara elektronik.

Ini berlaku baik untuk pendaftaran tanah pertama kali maupun sertifikat tanah yang sudah diterbitkan atau berupa pemeliharaan data.

"Setelah payung hukumnya terbit, Kementerian ATR/BPN tengah menyiapkan langkah langkah pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN Yulia Jaya Nirmawati sebagaimana dikutip Kompas.com, Sabtu (30/1/2021).

Sertifikat tanah elektronik, selanjutnya disebut sebagai Sertifikat-el adalah sertifikat yang diterbitkan melalui sistem elektronik dalam bentuk dokumen elektronik.

6 Perbedaan

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved