Berita Nasional Terkini
Sertifikat Tanah Asli akan Ditarik Pemerintah, Cek 6 Perbedaan Sertifikat Elektronik, Bisa Dicetak
Sertifikat Tanah asli akan ditarik Pemerintah, cek 6 perbedaan sertifikat elektronik, bisa dicetak
Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Doan Pardede
TRIBUNKALTIM.CO - Sertifikat Tanah asli akan ditarik Pemerintah, cek 6 perbedaan sertifikat elektronik, bisa dicetak.
Kementrian ATR/BPN menerbitkan aturan baru soal Sertifikat Tanah.
Nantinya, Badan Pertanahan Nasional ( BPN) akan mengganti semua sertifikat tanah konvensional menjadi sertifikat tanah elektronik.
Pun demikian dengan Sertifikat Tanah lama yang sudah dimiliki warga, akan diubah menjadi elektronik.
Peralihan Sertifikat Tanah menjadi elektronik ini tertuang dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomori 1 Tahun 2021 tentang sertifikat elektronik.
Lantas, apa perbedaan antara sertifikat tanah elektronik dengan sertifikat tanah konvensional?
Apakah sertifikat tanah elektronik punya kelebihan?
Baca juga: Blak-blakan Gus Miftah Pernah Diejek Permadi Arya, Peringatkan Abu Janda Soal NU, Tak Setuju Dihukum
Baca juga: Rocky Gerung Beri Saran ke Moeldoko Jika Ingin ke Partai Demokrat, Dekati SBY, Etika Politik Buruk
Mengapa tetap muncul kekhawatiran penggandaan dalam proses maupun sesudahnya?
Pemerintah segera memberlakukan peralihan sertifikat tanah asli berbentuk buku menjadi sertifikat tanah elektronik.
Dalam peraturan tersebut di ditetapkan pelaksanaan pendaftaran tanah yang sebelumnya dilakukan secara konvensional selanjutnya akan dilakukan secara elektronik.
Ini berlaku baik untuk pendaftaran tanah pertama kali maupun sertifikat tanah yang sudah diterbitkan atau berupa pemeliharaan data.
"Setelah payung hukumnya terbit, Kementerian ATR/BPN tengah menyiapkan langkah langkah pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN Yulia Jaya Nirmawati sebagaimana dikutip Kompas.com, Sabtu (30/1/2021).
Sertifikat tanah elektronik, selanjutnya disebut sebagai Sertifikat-el adalah sertifikat yang diterbitkan melalui sistem elektronik dalam bentuk dokumen elektronik.
6 Perbedaan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/sertifikat_20181025_212003.jpg)