Ujian Nasional
JANGAN SENANG DULU Ujian Nasional 2021 Dihapus, Siswa Bisa Tidak Lulus jika Tak Penuhi 3 Syarat Ini
Jangan senang dulu Ujian Nasional 2021 dihapus. Siswa bisa saja tidak lulus dari sekolah jika tak penuhi tiga syarat pasca peniadaan Ujian Nasional
TRIBUNKALTIM.CO - Jangan senang dulu Ujian Nasional 2021 dihapus. Siswa bisa saja tidak lulus dari sekolah jika tak penuhi tiga syarat pasca peniadaan Ujian Nasional 2021.
Seperti diketahui, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud) telah mengumumkan bahwa Ujian Nasional 2021 dihapus atau ditiadakan.
Keputusan Ujian Nasional 2021 dihapus berdasarkan Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim.
Meski begitu, Mendikbud Nadiem Makarim mengeluarkan kebijakan pengganti Ujian Nasional 2021.
Baca juga: UJIAN NASIONAL 2021 DIHAPUS, Apa Saja Syarat agar Siswa Dinyatakan Lulus dari Sekolah?
Baca juga: Nadiem Makarim Keluarkan Keputusan Tak Ada UN, Ujian Sekolah dan Ujian Kesetaraan di Tahun 2021
Kebijakan Mendikbud Nadiem Makarim tertuang dalam Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam masa Darurat Penyebaran Covid-19.
Dilansir dari laman Kemendikbud, berkenaan dengan penyebaran Covid-19 yang semakin meningkat, tulis SE Mendikbud, maka perlu dilakukan langkah responsif yang mengutamakan keselamatan dan kesehatan lahir dan batin peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan.
Sehubungan dengan hal tersebut, Kemendikbud menyampaikan 8 poin utama, yang beberapa di antaranya berisi tentang penentu kelulusan siswa di tahun 2021.
Lantas, apa saja 3 poin penentu kelulusan siswa di tahun 2021 ini?
Dalam poin ketiga SE Mendikbud, disebutkan 3 aspek yang menentukan apakah siswa dinyatakan lulusan dari satuan atau program pendidikan.
Dijelaskan, peserta didik dinyatakan lulus dari satuan atau program pendidikan setelah:
- Menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester.
- Memperoleh nilai sikap atau perilaku minimal baik.
- Mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.
Baca juga: Jangan Salah, Kemendikbud Beber Perbedaan Ujian Nasional & Asesmen Nasional, Sekolah Jadi Penentu
4 Penentu Kenaikan Kelas
Selain menetapkan penentu kelulusan siwa, Kemendikbud juga menetapkan 4 penentu kenaikan kelas di tahun ajaran 2021.
Dijelaskan, ada sejumlah hal terkait kenaikan kelas, yaitu kenaikan kelas melalui Ujian Akhir Semester (UAS), tetapi dikatakan bahwa UAS tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.
Ujian akhir semester (UAS) untuk kenaikan kelas, tulis SE Mendikbud, dapat dilakukan dalam bentuk:
- Portfolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap atau perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya).
- Penugasan.
- Tes secara luring atau daring, dan/ atau
- Bentuk kegiatan penilaian yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
"Meski begitu, UAS untuk kenaikan kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh," terang Nadiem Makarim.
Baca juga: Bagaimana Cara Tentukan Kelulusan Setelah Ujian Nasional Ditiadakan, Nadiem Makarim Beri Jawaban
Selain ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam poin 4, dalam poin selanjutnya disebutkan peserta didik sekolah menengah kejuruan (SMK) juga dapat mengikuti uji kompetensi keahlian sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Sementara itu, penyetaraan bagi lulusan program Paket A, program Paket B, dan program Paket C dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
- Kelulusan bagi peserta didik pendidikan kesetaraan sesuai dengan ketentuan pada angka 3.
- Ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan bagi peserta didik pendidikan kesetaraan berupa ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan diakui sebagai penyetaraan lulusan
- Ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan dilakukan dalam bentuk ujian sebagaimana dimaksud pada angka 4.
- Peserta ujian tingkat satuan pada pendidikan kesetaraan adalah peserta didik yang terdaftar di daftar nominasi peserta ujian pendidikan kesetaraan pada data pokok pendidikan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
- Hasil ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan harus dimasukkan dalam data pokok pendidikan.
Baca juga: SBMPTN 2020 Bakal Bernasib Sama Seperti Ujian Nasional? UTBK Ditunda, Ini Kata Nadiem Makarim
2 Ketentuan PPDB
Dari delapan poin utama yang disebutkan dalam SE Mendikbud, dijelaskan poin kedelapan terkait penerimaan peserta didik baru (PPDB) akan dilaksanakan dengan dua ketentuan, sebagai berikut:
- Dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru di Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), sebagaimana tercantum dalam lampiran SE ini atau dapat diunduh lewat laman https://jdih.kemdikbud.go.id/.
- Pusat Data dan Informasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyediakan bantuan teknis bagi daerah yang memerlukan mekanisme PPDB daring.
Baca juga: KABAR GEMBIRA, Guru Honorer Masih Bisa jadi CPNS di 2021, Nadiem Makarim Siapkan Seribu Kuota PPPK
8 Poin SE Kemendikbud
Berikut rangkuman lengkap 8 poin SE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 terkait pelaksanaan Ujian Nasional, Ujian Kesetaraan, serta Ujian Sekolah dalam masa darurat Covid-19.
1. Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan tahun 2021 ditiadakan.
2. Dengan ditiadakannya UN dan Ujian Kesetaraan pada angka 1, maka UN dan Ujian Kesetaraan tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
3. Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan setelah:
- Menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester.
- Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik.
- Mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.
4. Ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan dilaksanakan dalam bentuk:
- Portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya).
- Penugasan.
- Tes secara luring atau daring; dan/atau
- Bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
5. Selain ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka 4, peserta didik sekolah menengah kejuruan juga dapat mengikuti uji kompetensi keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Penyetaraan bagi lulusan program Paket A, program Paket B, dan program Paket C dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
- Kelulusan bagi peserta didik pendidikan kesetaraan sesuai dengan ketentuan pada angka 3 (tiga).
- Ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan bagi peserta didik pendidikan kesetaraan berupa ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan diakui sebagai penyetaraan lulusan.
- Ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan dilakukan dalam bentuk ujian sebagaimana dimaksud pada angka 4.
- Peserta ujian tingkat satuan pada pendidikan kesetaraan adalah peserta didik yang terdaftar di daftar nominasi peserta ujian pendidikan kesetaraan pada data pokok pendidikan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
- Hasil ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan harus dimasukkan dalam data pokok pendidikan.
7. Kenaikan kelas dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
Ujian akhir semester (UAS) untuk kenaikan kelas dapat dilakukan dalam bentuk:
- Portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap / perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya). Penugasan.
- Tes secara luring atau daring, dan/atau;
- Bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
"Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh," tegas Nadiem Makarim.
Baca juga: Nadiem Makarim Bereaksi, Minta Pelaku Pemaksaan Jilbab Pada Siswa Non Muslim di Padang Disanksi
8. Untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dilaksanakan sesuai dengan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK sebagaimana tercantum dalam Lampiran Surat Edaran ini atau dapat diunduh pada laman jdih.kemdikbud.go. id >>> KLIK DI SINI.
Kemendikbud juga menyediakan bantuan teknis bagi daerah yang memerlukan mekanisme PPDB daring. (*)
Editor: Syaiful Syafar
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "UN Ditiadakan, Ini 3 Ketentuan Siswa Dinyatakan Lulus" dan "SE Mendikbud: 4 Penentu Kenaikan Kelas Siswa di Masa Pandemi 2021"