News Video

NEWS VIDEO Bupati Terpilih di Sabu Raijua Berstatus WNA, Pengamat: Ini Memalukan

Adi menuturkan, hal tersebut baru pertama kali terjadi di Indonesia.Menurutnya, KPU dan Bawaslu daerah harus bertanggung jawab atas kejadian ini.

Editor: Wahyu Triono

TRIBUNKALTIM.CO - Analis Politik UIN Syarif Hidayatullah Adi Prayitno mengomentari soal Bupati terpilih Sabu Raijua dalam pilkada 2020 yang berstatus Warga Negara Amerika Serikat (AS).

Adi menuturkan, hal tersebut baru pertama kali terjadi di Indonesia.

Menurutnya, KPU dan Bawaslu daerah harus bertanggung jawab atas kejadian ini.

NEWS VIDEO Konferensi Pers Polres Berau, Rilis 3 Pelaku Illegal Fishing dengan Bom Ikan

Adi menuturkan, baru kali ini pihak KPU kecolongan orang asing yang menjadi kepala daerah.

"Ini kasus pertama di pilkada Indonesia, dimana kecolongan orang asing jadi kepala daerah," ujar Adi, ketika dihubungi Tribunnews.com, Kamis (4/2/2021).

Ia menuturkan, nantinya akan muncul polemik siapa yang akan dilantik menjadi Bupati Sabu Raijua.

"Jadi repot siapa yang harus dilantik," kata dia.

NEWS VIDEO Sudah 3 Hari Tidak Terlihat, Seorang Pria Samarinda Ditemukan Tergantung di Pintu Kamar

Pasalnya, pasangan Riont P Riwu Kore dan Thobias Uly menjadi Bupati dan Wakil Bupati terpilih di Sabu Raijua.

Adi menuturkan, KPU dan Bawaslu dari daerah tersebut harus bertanggungjawab atas kejadian itu.

"Karena kan berkas pendaftaran diverifikasi KPU lalu Bawaslu yang mengawasi kerja KPU. Ini memalukan dan amatiran kerjanya," tandasnya.

Sebelumnya, Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting berkas calon bupati dan wakil bupati terpilih sudah ada di tangan Mendagri.

NEWS VIDEO Emak-emak Geruduk dan Tutup Paksa Kafe Remang, Resah Sarang Maksiat

"Berdasarkan informasi dari KPU Provinsi saat ini dokumen usulan calon terpilih sudah sampai di Mendagri dan dinyatakan sudah lengkap. AMJ Bupati Sabu tanggal 17 Februari 2021 ini," kata Evi dalam keterangannya, Rabu (3/2/2021).

Evi menegaskan KPU selaku penyelenggara pemilihan umum sudah melaksanakan tugasnya sesuai ketentuan. Yakni melaksanakan rangkaian tahapan Pilkada 2029 hingga penetapan calon terpilih.

Terkait berkas usulan calon terpilih Orient Patriot Riwu Kore yang sudah di pihak Kemendagri, KPU menyatakan kewenangan mereka sudah rampung.

NEWS VIDEO Moeldoko Berikan Klarifikasi Terkait Isu Kudeta di Partai Demokrat

Sehingga urusan selanjutnya seperti pelantikan calon terpilih adalah kewenangan Kemendagri.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved