Berita Balikpapan Terkini
PDAM Balikpapan Tutup Sementara Layanan Tatap Muka, Gedung Graha Tirta Disterilisasi
Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Manggar Balikpapan menutup sementara pelayanan tatap muka. Penutupan sementara pelayanan ini dilakukan sejak
Penulis: Miftah Aulia Anggraini |
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN- Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Manggar Balikpapan menutup sementara pelayanan tatap muka.
Penutupan sementara pelayanan ini dilakukan sejak Rabu (3/2/2021) kemarin, hingga nanti dibuka kembali pada hari Senin, 8 Februari 2021.
Kunjungan pelanggan customer service, pemasangan baru dan loket pembayaran perumda di Gedung Graha Tirta pun ditiadakan sementara.
• Kabar Duka Datang dari Walikota Balikpapan, Sosok Orang yang Dicintainya Meninggal Dunia
• Rekor Baru, Positif Covid-19 di Kaltim Capai 900 Kasus, Dinkes Tuding Rendahnya Monitor Tingkat RT
• Penipuan di Bontang Modus Istri Sedang Sakit, Pelaku Warga Balikpapan, Polisi Tangkap di Samarinda
Kabag Hubungan Pelanggan PDAM Balikpapan, Abdul Ramli mengatakan, akan melakukan penyemprotan disinfektan dan sterilisasi ruangan.
"Dalam rangka menaati Satgas Covid-19, akan ada sterilisasi ruang pelayanan customer service sebagai upaya memutus mata rantai Covid-19," ujarnya, Kamis (4/2/2021).
Sehingga ia berharap kepada pelanggan PDAM Balikpapan untuk meminimalisir sebisa mungkin untuk melakukan pelayanan tatap muka.
Pelanggan dapat meminta permohonan fasilitas pelayanan PDAM Tirta Manggar Balikpapan melalui Call Center PDAM, yakni di nomor 0542- 878991 atau 878992 dan bisa juga SMS/ Whatsapp di nomor 0816200110, baik itu permohonan pelayanan teknis dan juga termasuk pelayanan administrasi yang bisa ditanyakan terlebih dahulu.
"Bisa hubungi Call Center, jika memang ada hal yang bersifat urgensi," ucapnya singkat.
Sedangkan untuk pembayaran tagihan rekening air bulanan, pelanggan diharapkan menggunakan fasilitas online.
Hal tersebut guna mempermudah pembayaran tagihan PDAM, kapan saja dan di mana saja, seperti misalnya menggunakan mobile banking, ATM, konter PPOB, Kantor Pos (untuk tunggakan maksimal 3 bulan).
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Rahmad Taufiq