Berita Samarinda Terkini

Pemilik Tongkang yang Kandas tak Ajukan Izin ke Pelindo IV Samarinda Lintasi Kolong Jembatan Mahakam

Penarikan kapal tongkang di perairan Sungai Mahakam yang kandas pada Sabtu (30/1/2021) lalu menjadi persoalan. Pasalnya izin yang dikeluarkan pihak D

HO/TRIBUNKALTIM.CO
Keadaan kapal tongkang saat mengalami kandas di perairan Sungai Mahakam, Kota Samarinda, karena diduga bocor. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA- Penarikan kapal tongkang di perairan Sungai Mahakam yang kandas pada Sabtu (30/1/2021) lalu menjadi persoalan.

Pasalnya izin yang dikeluarkan pihak Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda pada kapal penarik tongkang ini juga tidak ada berkoordinasi pada pihak yang melakukan kegiatan pandu di sekitar perairan.

Pelindo IV Cabang Samarinda sebagai pemegang kewenangan dalam kegiatan pelayanan pandu kapal mengaku tidak tahu adanya kegiatan penarikan tongkang hingga akhirnya kandas di perairan Selili, Samarinda Ilir.

Kabar Duka Datang dari Walikota Balikpapan, Sosok Orang yang Dicintainya Meninggal Dunia

Rekor Baru, Positif Covid-19 di Kaltim Capai 900 Kasus, Dinkes Tuding Rendahnya Monitor Tingkat RT

Penipuan di Bontang Modus Istri Sedang Sakit, Pelaku Warga Balikpapan, Polisi Tangkap di Samarinda

Melalui Manager Pelayanan Kapal Cabang Samarinda Pelindo IV Alawi Tunru, saat dikonfirmasi melalui sambungan telpon terkait apakah ada pihak owner kapal untuk berkoordinasi terkait perlintasan di kolong jembatan, ia menyatakan tidak ada.

Kegiatan pandu, apalagi melewati kolong Jembatan Mahakam setahunya tentu harus mengantongi izin dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Klas IIA Samarinda.

Ia tidak mengetahui jika ada aturan baru terkait perlintasan di atas sungai yang menjadi wewenang Dishub Samarinda.

"Kalau masalah wewenang untuk sungai saya hanya tahu KSOP yang berwenang. Saya pikir semua kapal yang melintas wewenangnya di KSOP, tidak mengetahui kalau sudah beralih. Setahu saya KSOP, semua kapal berlayar ya KSOP. Sampai saat ini tidak ada informasi ke kami (terkait izin melintas kapal kandas)," ucap Alawi Tunru.

Sebelumnya pihak Dishub Samarinda, juga telah menyampaikan bahwa melalui Kabid Keselamatan telah mengeluarkan surat izin yaitu Surat Persetujuan Berlayar (SPB) untuk KM Muhammad Ryan yaitu kapal penarik tongkang yang dinahkodai Ahmad Mutholib.

Pihak Dishub sempat menyinggung juga, bahwa kapal kandas tersebut sudah dipinggirkan karena memang tidak mendapat izin untuk melintas di kolong Jembatan Mahakam.

Mengenai kegiatan pandu guna melewati kolong Jembatan Mahakam yang memang rawan untuk kapal yang melintas, hingga hari ini pihak Pelindo IV Cabang Samarinda tidak mendapat informasi terkait penggolongan atau penundaan kapal penarik tongkang kandas tersebut.

"Yang harus digarisbawahi itu, pandu tidak punya wewenang untuk menahan kapal (melarang kapal melintas). Kalau tidak diizinkan oleh pemandu (melintas) tidak benar. Selama dia sudah mengantongi izin berlayar dan owner (pemilik kapal) bermohon ke Pelindo, akan kami layani," tegas Alawi Tunru.

"Tidak ada kata tidak kami layani, dengan catatan kapal harus mengikuti jadwal penggolongan kapal yang sudah ditentukan, selama mengikuti jadwal kami layani, jika di luar jadwal kami tidak berani," imbuhnya.

Terkait kandasnya kapal tongkang, tentu menjadi pertanyaan apakah pihak pemilik kapal sudah bermohon izin ke Pelindo IV Cabang Samarinda

Menanyakan hal ini, Alawi Tunru juga menjelaskan bahwa izin pemanduan yang ada dikeluarkan pihak terkait untuk nantinya dipandu sesuai jadwal.

Dalam kondisi kapal karam pun pihaknya tetap melayani, tentunya dengan catatan-catatan dari pihak KSOP yang memiliki kewenangan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved