Virus Corona di Samarinda
Satpol PP Samarinda Tindak Tegas ke Toko yang Buka di Atas Jam 8 Malam dan Kerumunan Massa
Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Samarinda akan melakukan tindak tegas, apabila tercipta kerumunan massa.
Penulis: Muhammad Riduan | Editor: Budi Susilo
"Kalau ada pihak yang melanggar laporkan ke Kami, karena kami juga terbatas. Sehingga bisa sama - sama menjaga kondisi," pungkasnya.
Menerapkan Pembatasan Jam Malam
Diberitakan sebelumnya, Tempat Wisata, Rumah Makan, Cafe, Sarana Hiburan Masyarakat dibatasi hingga pukul 20.00 Wita, berlaku mulai 3 sampai 10 Februari 2021.
Perihal pembatasan hingga jam 8 malam tersebut, tersampaikan sebagaimana surat edaran yang dikeluarkan oleh Walikota Samarinda Syaharie Jaang, selaku ketua tim Satgas Covid-19 Samarinda.
Dengan nomor 360/1629/300.07, tentang penegakan protokol kesehatan pada kegiatan di malam hari, yang mana telah ditandatangi Syaharie Jaang pada 3 Februari 2021.
Adapun isi suratnya sebagai berikut, berdasarkan menindaklanjuti laporan Press Release Dinas Kesehatan Kota Samarinda dengan kasus Covid-19 Kota Samarinda tertinggi se-Kalimantan Timur per-tanggal 2 Februari 2021.
Dan sebagaimana hasil investigasi dan observasi lapangan Tim Satgas COVID-19 Kota Samarinda terhadap pelaksanaan Perwali Nomor 43 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Samarinda.
"Maka saya Walikota Samarinda selaku Ketua Satgas COVID-19 menginstruksikan sebagai berikut," bunyinya.
1. Pada pengelola tempat dan fasilitas umum: Tempat Wisata, Rumah Makan, Cafe, Sarana Hiburan Masyarakat dan sejenisnya menerapkan Protokol Kesehatan secara ketat dengan menerapkan 4 M (Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak dan Menghindari Kerumunan).
2. Seluruh masyarakat agar menjaga diri dari serangan virus COVID-19 dengan cara tidak
menciptakan kerumunan yang berpotensi terjadinya penularan COViD-19, mengurangi aktivitas diluar rumah dan menjaga kebersihan dilingkungan sekitarnya.
3. Pada pengelola sebagaimana poin ke-satu serta masyarakat agar sementara waktu
membatasi kegiatan usahanya maksimal pada pukul 20.00 Wita guna menekan penyebaran virus COVID-19 di Kota Samarinda.
4. Apabila masih ada kegiatan tersebut diatas melewati waktu yang ditentukan, maka pemerintah kota akan bertindak tegas sebagaimana peraturan yang berlaku.
5. Pembatasan kegiatan malam hari ini berlaku sejak edaran ini dikeluarkan hingga tanggal 10 Februari 2021 dan dapat dapat diperpanjang apabila diperlukan.
Surat edaran tersebut, telah dibenarkan Pelaksana Tugas (Plt) Kabag Humas dan Protokol Pemkot Samarinda, Idfi Septiani.
Baca Juga: Bupati Kukar Edi Damansyah Sebut Tugas Penanganan Covid-19 Tetap yang Utama Dilaksanakan