Breaking News

Virus Corona di Samarinda

Satpol PP Samarinda Tindak Tegas ke Toko yang Buka di Atas Jam 8 Malam dan Kerumunan Massa

Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Samarinda akan melakukan tindak tegas, apabila tercipta kerumunan massa.

Penulis: Muhammad Riduan | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO HARDI PRASETYO
Satpol PP di Kota Samarinda melakukan penegakan protokol kesehatan terhadap masyarakat di tengah pandemi Corona atau Covid-19. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Samarinda akan melakukan tindak tegas, apabila tercipta kerumunan massa dan dilihat masih ada kegiatan yang  buka di atas pukul 22.00 Wita.

Perihal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Satpol PP Samarinda M. Darham, melalui Kasi Ops Satpol PP Samarinda Boy Leonard Sianipar.

Ia menyebutkan tindakan Satpol PP yang pasti berdasarkan laporan pihaknya akan langsung menindak tegas kepada pihak menyalahi aturan ataupun melanggar dari surat edaran yang telah dikeluarkan Walikota Samarinda, Dengan nomor 360/1629/300.07.

Tentang penegakan protokol kesehatan pada kegiatan di malam hari, yang mana telah ditandatangi Syaharie Jaang pada 3 Februari 2021 kemarin.

Baca Juga: Polres PPU Tangkap 3 Pelaku Penyalahgunaan Sabu, Satu Orang Diduga THL di DPRD Penajam Paser Utara

Baca Juga: Kisah Buyung Sarwo Prasodjo, Satpam Berprestasi di Kutai Timur, Inginkan jadi Profesi yang Mulia

"Kita akan langsung menindak tegas pihak - pihak yang menyalahi ataupun melanggar dari surat edaran tersebut. Karena salah satu Tupoksi kita menjalankan apa yang tertuang di Perda, Perkada ataupun Surat edaran kepala Daerah," ungkapnya saat dihubungi Tribun Kaltim melalui sambungan telpon, Kamis (4/2/2021).

Bahkan pihaknya juga akan melakukan pembubaran kepada tempat yang masih tetap buka di atas jam 8 malam, terutama yang meninbulkan keramaian.

"Yang pasti kita bubarkan dahulu, karena telah melanggar 4 M. Yang harusnya menghindari kerumunan malah menciptakan kerumunan," ujarnya.

Lalu secara administrasi, penyelenggaranya akan ditindak. Sesuai dengan Perwali Nomor 43 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Samarinda.

Dilanjutkannya, pihaknya akan mulai bergerak dalam penertiban tersebut terhitung dimulai dari malam hari ini hingga sampai 10 Februari 2021.

Baca Juga: Cerita Bupati Nunukan Asmin Laura Setelah 30 Menit Berlalu Usai Disuntik Vaksin Sinovac

"Pemberlakuannya baru ditanda tangai kemarin, jadi bahasanya itu malam terakhir mereka beroperasi. Mulai malam hari, baru diberlakukan secara tertib administrasi," ucapnya.

Ia pun berharap, penegakan tersebut bisa meminimalisir penyebaran Covid-19 di Kota Samarinda.

Dan menghimbau kepada masyarakat Samarinda, agar terus memberlakukan 4 M. Serta apabila ada pihak yang melanggar maka segera laporkan ke pihak Satpol PP.

"Kalau ada pihak yang melanggar laporkan ke Kami, karena kami juga terbatas. Sehingga bisa sama - sama menjaga kondisi," pungkasnya.

Menerapkan Pembatasan Jam Malam

Diberitakan sebelumnya, Tempat Wisata, Rumah Makan, Cafe, Sarana Hiburan Masyarakat dibatasi hingga pukul 20.00 Wita, berlaku mulai 3 sampai 10 Februari 2021.

Perihal pembatasan hingga jam 8 malam tersebut, tersampaikan sebagaimana surat edaran yang dikeluarkan oleh Walikota Samarinda Syaharie Jaang, selaku ketua tim Satgas Covid-19 Samarinda.

Dengan nomor 360/1629/300.07, tentang penegakan protokol kesehatan pada kegiatan di malam hari, yang mana telah ditandatangi Syaharie Jaang pada 3 Februari 2021.

Adapun isi suratnya sebagai berikut, berdasarkan menindaklanjuti laporan Press Release Dinas Kesehatan Kota Samarinda dengan kasus Covid-19 Kota Samarinda tertinggi se-Kalimantan Timur per-tanggal 2 Februari 2021.

Dan sebagaimana hasil investigasi dan observasi lapangan Tim Satgas COVID-19 Kota Samarinda terhadap pelaksanaan Perwali Nomor 43 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Samarinda.

"Maka saya Walikota Samarinda selaku Ketua Satgas COVID-19 menginstruksikan sebagai berikut," bunyinya.

1. Pada pengelola tempat dan fasilitas umum: Tempat Wisata, Rumah Makan, Cafe, Sarana Hiburan Masyarakat dan sejenisnya menerapkan Protokol Kesehatan secara ketat dengan menerapkan 4 M (Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak dan Menghindari Kerumunan).

2. Seluruh masyarakat agar menjaga diri dari serangan virus COVID-19 dengan cara tidak
menciptakan kerumunan yang berpotensi terjadinya penularan COViD-19, mengurangi aktivitas diluar rumah dan menjaga kebersihan dilingkungan sekitarnya.

3. Pada pengelola sebagaimana poin ke-satu serta masyarakat agar sementara waktu
membatasi kegiatan usahanya maksimal pada pukul 20.00 Wita guna menekan penyebaran virus COVID-19 di Kota Samarinda.

4. Apabila masih ada kegiatan tersebut diatas melewati waktu yang ditentukan, maka pemerintah kota akan bertindak tegas sebagaimana peraturan yang berlaku.

5. Pembatasan kegiatan malam hari ini berlaku sejak edaran ini dikeluarkan hingga tanggal 10 Februari 2021 dan dapat dapat diperpanjang apabila diperlukan.

Surat edaran tersebut, telah dibenarkan Pelaksana Tugas (Plt) Kabag Humas dan Protokol Pemkot Samarinda, Idfi Septiani.

Baca Juga: Bupati Kukar Edi Damansyah Sebut Tugas Penanganan Covid-19 Tetap yang Utama Dilaksanakan

Ia menegaskan sesuai dengan suarat edaran tersebut, bahwa dibatasi hingga pukul 22.00 Wita, guna semakin maksimal penerapan protokol kesehatan.

"Ya sesuai dengan isi suarat edarat bahwa penerapan protokol kesehatan di malam hari sampai dengan pukul 20.00 wita," ungkapnya.

Ia melanjutkan makna penerapan protokol kesehatan, itu tidak hanya 4 M, termasuk juga pembatasan keluar rumah.

"Kan tidak boleh berkumpul, itu protokol kesehatan. Isi protokol kesehatan itu 4 M, salah satu menjaga jarak. Artinya tidak boleh berkumpul dan berkerumun," pungkasnya.

Penulis M Riduan | Editor: Budi Susilo

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved