Berita Nasional Terkini
Siap-siap, Djoko Tjandra Mau Buka-bukaan Soal Fatwa Mahkamah Agung & Red Notice, Bakal Terbongkar
Siap-siap, Djoko Tjandra mau buka-bukaan soal Fatwa Mahkamah Agung & Red Notice, Bakal Terbongkar
Adapun Djoko Tjandra dijatuhi hukuman penjara dua tahun dan denda Rp 15 juta subsider 3 bulan atas kasus Bank Bali.
"Saya enggak bisa masuk ke Indonesia karena Imigrasi belum melepas saya. Dapat informasi dari, saya tidak ingat. Tetapi kira-kira itu, saya minta ke Tommy untuk melakukan pengecekan. Saya posisi ada di Malaysia, TS di Jakarta. Komunikasi lewat telepon," ujar dia.
Setelah nominal Rp 10 miliar itu disepakati, pengiriman uang kepada Tommy dilakukan.
Djoko Tjandra mengaku mengetahui uang Rp 10 miliar itu sebagai uang konsultan.
Djoko Tjandra melakukan transaksi melalui sekretaris pribadinya, Nurmawan Fransisca, kepada Tommy pertama kali pada 27 April 2020.
Uang yang diserahkan saat itu senilai 100.000 dollar AS.
• Densus 88 Bongkar 19 Teroris JAD Berafiliasi ke ISIS Ternyata Anggota FPI, Punya Kemampuan Tempur
Penyerahan kedua dengan nominal 200.000 dollar Singapura dilakukan dari Sisca kepada Tommy di Hotel Mulia, pada 28 April 2020.
Ketiga, pada 29 April 2020, uang 100.000 doar AS yang diantar office boy ke Tommy di Resto Meradelima.
Di lokasi yang sama, penyerahan keempat dengan nominal 150.000 dollar AS dilakukan pada 4 Mei 2020.
Kelima, pada 12 Mei 2020, office boy kembali mengantar uang 100.000 dollar AS kepada Tommy di kawasan Tanah Abang.
Dengan proses yang sama yaitu melalui office boy, uang sebesar 50.000 dollar diserahkan kepada Tommy di kediamannya pada 22 Mei 2020.
Kemudian, Djoko Tjandra mengatakan, namanya dalam red notice dan pencekalan sudah dicabut pada 11 Mei 2020.
"Intinya bahwa DPO sudah diangkat," tutur Djoko Tjandra yang sempat buron selama 11 tahun.
Namun, Djoko Tjandra mengaku tak mengetahui uang itu digunakan untuk apa saja oleh Tommy di Indonesia.