Berita Nasional Terkini
Siap-siap, Djoko Tjandra Mau Buka-bukaan Soal Fatwa Mahkamah Agung & Red Notice, Bakal Terbongkar
Siap-siap, Djoko Tjandra mau buka-bukaan soal Fatwa Mahkamah Agung & Red Notice, Bakal Terbongkar
Dalam kasus red notice, Djoko Tjandra didakwa menyuap dua jenderal polisi melalui Tommy Sumardi.
Dua jenderal polisi yang dimaksud adalah mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo.
Untuk Napoleon, ia didakwa menerima uang dari Djoko Tjandra sebesar 200.000 dollar Singapura dan 270.000 dollar Amerika Serikat atau Rp 6,1 miliar.
• Andi Mallarangeng Bongkar Modus Undang Ketua DPC DPD Temui Moeldoko di Hotel, Ada Kode Pak Lurah
JPU mendakwa Prasetijo menerima uang sebesar 150.000 dollar AS atau sekitar Rp 2,2 miliar dalam kasus tersebut.
Menurut JPU, atas berbagai surat yang diterbitkan atas perintah Napoleon, pihak Imigrasi menghapus nama Djoko Tjandra dari daftar pencarian orang ( DPO).
Djoko Tjandra yang merupakan narapidana kasus Bank Bali itu pun bisa masuk ke Indonesia dan mengajukan PK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Juni 2020 meski diburu kejaksaan.
( TribunKaltim.co / Rafan Arif Dwinanto )
Artikel ini telah tayang dengan judul Djoko Tjandra Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Ini Alasannya, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/02/04/djoko-tjandra-ajukan-diri-jadi-justice-collaborator-ini-alasannya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Terdakwa Perantara Suap Djoko Tjandra ke Dua Jenderal Polisi Jalani Sidang Tuntutan", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2020/12/15/10005171/terdakwa-perantara-suap-djoko-tjandra-ke-dua-jenderal-polisi-jalani-sidang dan "Djoko Tjandra Mengaku Dimintai Rp 25 Miliar untuk Urus Red Notice ", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2020/12/15/10442091/djoko-tjandra-mengaku-dimintai-rp-25-miliar-untuk-urus-red-notice?page=all#page2