Berita Kaltim Terkini

Demo Perusahaan Sawit di Kutim, Tokoh Masyarakat Adat Desa Long Bentuk Malah Dilaporkan Polisi

Koalisi pendukung masyarakat Adat Dayak Modang, Long Wai Desa Long Bentuk, Kabupaten Kutai Timur mengecam, adanya dugaan upaya kriminalisasi tokoh ada

TRIBUNKALTIM.CO/HO
Masyarakat yang tergabung dari Koalisi pendukung masyarakat adat dayak Modang Long Wai Desa Long Bentuk melakukan aksi unjuk rasa di depan salah satu perusahaan sawit, Jumat (5/2/2021). Namun usai melakukan aksi, para tokoh masyarakat dilaporkan oleh pihak perusahaan karena menutup portal perusahaan tersebut. TRIBUNKALTIM.CO/HO 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA- Koalisi pendukung masyarakat Adat Dayak Modang, Long Wai Desa Long Bentuk, Kabupaten Kutai Timur mengecam, adanya dugaan upaya kriminalisasi terhadap tokoh-tokoh masyarakat adat dayak yang sedang berjuang membela dan memperjuangkan hak-hak masyarakat adat.

Dari siaran pers yang didapat TribunKaltim.Co, Minggu (7/2/2021), seruan ini merupakan bentuk solidaritas bersama atas peristiwa yang terjadi pada Jumat (5/2/2021) kemarin.

Pada pukul 21:00 Wita, sejumlah aparat kepolisian mendatangi warga masyarakat adat Dayak Modang Long Wai di Long Bentuk, yang sedang melakukan aksi demo damai dengan menutup akses mobilisasi pengangkutan CPO dan buah sawit milik salah satu perusahaan sawit.

Baca Juga: Dua Pengedar Sabu Diringkus Personel Polsek Teluk Bayur Berau, Sejumlah Barang Bukti Ikut Diamankan

Baca Juga: Pedagang Ikan di Pasar Pandasari Balikpapan Tetap Nekat Jualan, Aturan Lockdown Begitu Mendadak

Perusahaan tersebut diduga yang merupakan anak perusahaan PT. Tri Putra Group di wilayah adat Dayak Modang Long Wai di Long Bentuk tepatnya KM 16.

Pemortalan jalan ini dilakukan lewat kesepakatan bersama masyarakat adat dayak Modang Long Wai, dalam rapat bersama yang difasilitasi oleh Dewan Adat Daerah Kalimantan Timur (DAD-KT) di Balai Adat pada tanggal 30 Januari 2021 lalu.

Aksi pemortalan jalan ini merupakan puncak kekecewaan dan upaya masyarakat adat dayak Modang Long Wai untuk menuntut hak mereka atas wilayah (hutan) adat yang telah dirambah dan ditanami sawit serta belum mendapat tanggapan yang positif dari pihak perusahaan selama belasan tahun.

Rombongan aparat kepolisian sektor Muara Ancalong mendatangi warga masyarakat untuk menyampaikan surat panggilan dari Polres Kutai Timur kepada tiga tokoh masyarakat Adat Dayak, dalam kapasitas sebagai saksi atas tuduhan pemortalan jalan pada hari Senin mendatang tanggal 8 Februari 2021 di Sangatta.

Baca Juga: Kaltim Senyap, Ruas Jalan Balikpapan Mendadak Lengang, tak Ada Aktivitas di Akhir Pekan

Baca Juga: Lockdown Kalimantan Timur di Akhir Pekan, Warga Masih Bingung, Komisi IV DPRD Kaltim Angkat Bicara

Namun saat pemberian surat panggilan, masyarakat meminta kepada pihak perusahaan untuk menunjukan surat tugas, pihak Kepolisian tidak bisa menunjukan dengan alasan tinggal di mess.

Ketiga tokoh masyarakat adat dayak tersebut adalah Daud Lewing selaku Kepala Adat, Benediktus Beng Lui selaku Sekretaris Adat dan Elisason selaku tokoh representatif pemerhati dan pembela
hak-hak masyarakat sekaligus selaku bagian perwakilan dari Dewan Adat Dayak Kalimantan Timur (DAD-KT).

Kepala Adat Daud Lewing dalam rilis yang dikeluarkan mengatakan surat panggilan ini terkesan sebagai upaya pihak-pihak tertentu untuk mengkriminalisasi tokoh-tokoh yang berusaha berjuang membela hak-hak masyarakat adat dayak Modang.

Kriminalisasi ini terjadi saat masyarakat menuntut hak mereka atas wilayah adat mereka yang telah digusur dan ditanami sawit tanpa persetujuan masyarakat dayak Modang Long Wai di Long Bentuk seluas kurang lebih 4.000 hektar.

"Dugaan usaha kriminalisasi ini muncul sebab pemanggilan tersebut dirasa kurang berdasar dan terkesan dibuat-buat. Alasannya adalah karena sesungguhnya aksi demo damai ini dilakukan dengan pertama-tama melayangkan surat pemberitahuan kepada pihak kepolisian sektor Muara Ancalong untuk menjaga keamanan selama aksi ini berlangsung," kata Daud Lewing.

Lebih lanjut, ia menjelaskan aksi damai berlangsung, pihak kepolisian juga hadir di tempat aksi untuk memastikan keamanan selama aksi demo berlangsung.

Dengan kehadiran pihak kepolisian ini, masyarakat adat Dayak Modang juga melaksanakan aksi demo dengan aman dan tidak ada terjadi bentrok maupun benturan dengan masyarakat lain.

Masyarakat umum yang melewati jalan akses KM. 16 di desa Long Bentuk juga dapat melalui dan menggunakan akses jalan dengan baik dan aman.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved