Berita Kaltim Terkini

Demo Perusahaan Sawit di Kutim, Tokoh Masyarakat Adat Desa Long Bentuk Malah Dilaporkan Polisi

Koalisi pendukung masyarakat Adat Dayak Modang, Long Wai Desa Long Bentuk, Kabupaten Kutai Timur mengecam, adanya dugaan upaya kriminalisasi tokoh ada

TRIBUNKALTIM.CO/HO
Masyarakat yang tergabung dari Koalisi pendukung masyarakat adat dayak Modang Long Wai Desa Long Bentuk melakukan aksi unjuk rasa di depan salah satu perusahaan sawit, Jumat (5/2/2021). Namun usai melakukan aksi, para tokoh masyarakat dilaporkan oleh pihak perusahaan karena menutup portal perusahaan tersebut. TRIBUNKALTIM.CO/HO 

Baca Juga: Hari Pertama Penerapan Kaltim Senyap, Masih Dijumpai Pedagang Pasar Segiri Samarinda yang Jualan

Ia menjelaskan akses jalan yang di portal tersebut hanyalah ditujukan untuk membatasi aksesibilitas mobilisasi transport perusahaan seraya menunggu keputusan dari perusahaan.

"Secepat mungkin berkomunikasi dan berkordinasi dengan masyarakat adat yang sedang melakukan aksi demo damai tersebut. Masyarakat adat sesunguhnya mengharapkan pihak kepolisian bisa
membantu untuk mendesak pihak pengambil keputusan dari pihak perusahaan bisa segera hadir," ucap Daud Lewing.

Akan tetapi, justru pihak kepolisian lebih fokus merespon laporan pihak tertentu terkait pemortalan jalan daripada inti persoalan antara masyarakat adat Dayak Modang dengan pihak perusahaan tersebut.

Ia menduga adanya dugaan upaya pihak-pihak tertentu untuk mengkriminalisasi tokoh- tokoh masyarakat adat.

"Ini patut diduga sebagai trik dan strategi dalam mematahkan semangat dan melemahkan masyarakat adat dalam memperjuangkan hak-haknya," ucapnya.

Dengan adanya kriminalisasi ini ia menduga sebagai bentuk pengingkaran terhadap perlindungan dan prinsip pembangunan yang berkelanjutan serta penghormatan terhadap prinsip hak-hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya.

Untuk itu dasar manusia yang harus dilindungi, dan dipenuhi agar manusia terlindungi
martabat dan kesejahteraannya. Sebagaimana telah diratifikasi dalam UU No. 11 Tahun 2005 tentang Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial,dan Budaya.

Adanya panggilan Polres Kutai Timur terhadap ketiga tokoh tersebut patut diduga sebagai upaya pihak tertentu untuk mengkriminalisasikan tokoh-tokoh masyarakat adat,  yang ingin mempertahankan dan memperjuangkan hak-hak masyarakat adat Dayak Modang Long Wai yang telah berabad-abad tinggal di daerah ini dan merupakan kampung/desa tertua di Kecamatan Busang.

"Harapannya, persoalan yang sudah berlangsung belasan tahun ini dapat diselesaikan secepatnya. Sebab selama belasan tahun pula, hak-hak masyarakat adat dayak Modang Long Wai telah diacuhkan dan diabaikan. Semoga kebenaran dan keadilan sungguh-sungguh ditegakkan," ucapnya.

Secara terpisah belum ada informasi resmi yang dikeluarkan dari pihak perusahaan.

Bahkan ketika mencoba mengkonfirmasi, tidak ada respon dari pihak yang bersangkutan.

Penulis: Jino Prayudi Kartono/Editor: Samir Paturusi

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved