Virus Corona

Tegas, Gubernur Aceh Pecat Tenaga Kesehatan Honor yang Tolak Divaksin, Nasib Nakes PNS Lebih Baik

Tegas, Gubernur Aceh pecat tenaga kesehatan tenaga honor yang tolak divaksin, nasib nakes PNS lebih baik.

Editor: Rafan Arif Dwinanto
TRIBUNKALTIM.CO/ARIS JONI
Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) kembali melakukan vaksinasi kepada para tokoh dan tenaga kesehatan ( nakes ) untuk tahap kedua hari ini, Kamis (28/1/2021) di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. 

TRIBUNKALTIM.CO - Gubernur Aceh Nova Iriansyah tampaknya tak mau berkompromis soal program Vaksinansi.

Para tenaga kesehatan ( nakes) yang menolak divaksin dipastikan akan mendapat sanksi.

Terutama bagi nakes yang berstatus sebagai tenaga honor, bakal langsung diberhentikan alias dipecat.

Sementara, bagi tenaga kesehatan yang berstatus PNS akan tetap mendapat sanksi meski bukan pemecatan.

Diketahui, nakes menjadi sasaran pertama Program Vaksinasi Virus Corona yang menggunakan Sinovac asal China.

Presiden Jokowi sudah lebih dulu menjalani Vaksinasi..

Lengkap, Survei Elektablitas Capres 2024 Terbaru, Ganjar Kokoh, Anies Melorot, Ada Kejutan Moeldoko

Pengamat Bongkar Tujuan Dibalik Unggahan Ngopi Instagram Moeldoko, Sindiran Telak ke AHY & Demokrat?

Gubernur Aceh Nova Iriansyah kembali mengeluarkan instruksi terbaru soal vaksinasi vaksin Covid-19 di wilayahnya.

Dalam instruksinya, tenaga kesehatan kontrak yang tak bersedia divaksin akan diberhentikan.

Aturan tersebut berlaku bagi mereka yang memenuhi persyaratan untuk divaksinasi Covid-19.

"Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu, yaitu Pegawai Negeri Sipil dan Tenaga Kontrak Pemerintah Aceh yang kerja pada Rumah Sakit, Klinik, Balai, dan Kantor yang mengurusi bidang kesehatan," demikian bunyi poin kedua dari Instruksi Gubernur Aceh dalam rilis yang diterima kompas.com, Minggu (07/02/2021).

Bagi Tenaga Kesehatan yang melanggar ketentuan sebagaimana dalam Instruksi Gubernur diwajibkan menandatangani Surat Pernyataan Tidak Bersedia Divaksinasi Covid-19.

Kemudian, akan dijatuhi hukuman disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Sedangkan bagi tenaga kontrak yang tidak mau mengikuti vaksinasi juga diminta menandatangan surat pernyataan tidak bersedia divaksinasi dan akan diberhentikan sebagai tenaga kontrak.

Sementara itu atasan langsung tenaga kesehatan yang melanggar kewajiban tersebut akan diberikan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Surat tidak bersedia divaksin tersebut dilampirkan langsung dalam Instruksi Gubernur Aceh No.02/INSTR/2021 itu.

Ingub itu sendiri didasari pada Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 dan Peraturan Menten.

Kesehatan Nomor 84 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Virus Covid-19.

Tak Tinggal Diam, Susi Pudjiastuti Langsung Balas Cuitan Twitter Jokowi, Singgung Ujaran Kebencian

Lansia Boleh Divaksin

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menyetujui penggunaan vaksin Covid-19, kepada lansia atau warga di atas 60 tahun.

Sebelumnya vaksin Sinovac diperuntukan bagi warga 18-59 tahun.

Hal itu tercantum dalam surat BPOM kepada PT Bio Farma, selaku pihak yang memproduksi vaksin Sinovac yang diterima Tribunnews.com, Minggu, (7/2/2021).

Dalam surat yang diteken Kepala BPOM Penny Lukito tersebut, BPOM memberikan persetujuan penambahan indikasi dan posologi vaksin CoronaVac untuk lansia di atas 60 tahun.

Adapun vaksin diberikan dengan interval penyuntikan 28 hari.

Terdapat sejumlah ketentuan dalam pemberian vaksin kepada Lansia tersebut.

Diantaranya yakni BPOM melakukan studi klinik untuk memastikan efektivitas vaksin CoronaVac untuk pencegahan Covid-19.

BPOM juga berhak untuk meninjau atau mengevaluasi kembali aspek khasiat dan keamanan vaksin Coronavac apabila ditemukan bukti baru terkait khasiat dan keamanan.

Lengkap, Survei Elektabilitas Parpol Terbaru, Demokrat Naik, Bansos Gerus PDIP, Kejutan Partai Ummat

Selain itu, Bio Farma melakukan pemantauan farmakovigilans dan pelaporan efek samping obat ke BPOM.

Hingga berita ini diturunkan Juru Bicara Vaksin Covid-19 BPOM Lucia Rizka Andalusia belum membalas permintaan penjelasan mengenai surat BPOM tersebut.

Tenaga Kesehatan Kejang-Kejang

Seorang tenaga kesehatan dari sebuah rumah sakit swasta di Kabupaten Garut, Jawa Barat, sempat mengalami kejang-kejang hingga pingsan usai menjalani vaksinasi Covid-19.

Tenaga kesehatan tersebut saat ini sedang menjalani rawat inap di rumah sakit.

Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Garut Leli Yuliani membenarkan adanya kejadian tersebut.

Dinas Kesehatan Kabupaten Garut telah menerima laporan adanya tenaga kesehatan yang mengalami kejadian ikutan pasca imunisasi (KIPI).

"Saat ini kondisinya sudah membaik, tidak ada apa-apa lagi," kata Leli saat dihubungi, Kamis (4/2/2021).

Meski demikian, menurut Leli, pihaknya masih terus mencari tahu penyebab pasti KIPI tersebut, mengingat perlu ada pemeriksaan secara lengkap.

Kabar Terbaru, Vaksin Sinovac Akhirnya Boleh Disuntikkan ke Lansia, BPOM Kirim Surat ke Bio Farma

Menurut Leli, bisa saja tenaga kesehatan tersebut memiliki penyakit penyerta yang tidak diketahui sebelumnya.

Untuk itu, saat ini tim kesehatan terus melakukan observasi terhadap tenaga kesehatan tersebut.

Dari laporan yang diterima Dinas Kesehatan, menurut Leli, tenaga kesehatan tersebut sebelum divaksinasi telah menjalani jaga malam dan belum istirahat.

Diduga ada faktor kelelahan yang menjadi penyebab KIPI tersebut.

Kasus KIPI hingga saat ini jumlahnya masih sangat kecil.

Sebab, menurut Leli, sejak awal ada proses pemeriksaan sebelum dilakukan vaksinasi.

( TribunKaltim.co / Rafan Arif Dwinanto )

Artikel ini telah tayang dengan judul "Instruksi Gubernur Aceh, Nakes Kontrak yang Tak Bersedia Divaksin Akan Diberhentikan", Klik untuk baca: https://regional.kompas.com/read/2021/02/07/20460021/instruksi-gubernur-aceh-nakes-kontrak-yang-tak-bersedia-divaksin-akan.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved