Virus Corona di Tarakan
Walikota Tarakan dr Khairul Ingatkan Boleh Rayakan Imlek Tapi Patuhi Prokes dan Jangan Berkerumun
Walikota Tarakan dr Khairul mengatakan, perayaan imlek akan dilaksanakan seperti Hari Raya Natal 2020, yakni melaksanakan peribadatan dengan menaati p
Penulis: Risnawati |
TRIBUNKALTIM.CO, TARAKAN- Walikota Tarakan dr Khairul mengatakan, perayaan imlek akan dilaksanakan seperti Hari Raya Natal 2020, yakni melaksanakan peribadatan dengan menaati protokol kesehatan.
Hal tersebut dilakukan karena pandemi Covid-19 di Kota Tarakan tak kunjung mereda.
"Boleh lah tapi ya tetap jaga protokol kesehatan. Dulu juga orang ke gereja boleh, perayaannya boleh ke gereja tetapi tidak boleh ada pengumpulan massa dalam jumlah banyak," ujarnya, Minggu (7/2/2021).
Baca Juga: Kaltim Senyap, Ruas Jalan Balikpapan Mendadak Lengang, tak Ada Aktivitas di Akhir Pekan
Baca Juga: Pedagang Ikan di Pasar Pandasari Balikpapan Tetap Nekat Jualan, Aturan Lockdown Begitu Mendadak
Baca Juga: Dua Pengedar Sabu Diringkus Personel Polsek Teluk Bayur Berau, Sejumlah Barang Bukti Ikut Diamankan
Sementara seremonial Imlek di rumah-rumah, kata dr Khairul, tidak diperkenankan mengumpulkan orang banyak.
"Ini kan pandemi (Covid-19) masih berjalan, jadi ya artinya kunjungan itu mungkin antar keluarga saja lah. Jadi tidak ada perayaan-perayaan juga, tidak ada pengumpulan massa karena ini masih pandemi," katanya.
Dia menambahkan bahwa surat edaran terkait pedoman perayaan hari besar agama di Kota Tarakan masih berlaku.
"Jadi sama masih berlaku edaran hari-hari besar agama itu termasuk tadi imlek. Saya rasa tanggal 12 (Februari) pun belum reda masalahnya (Covid-19), jadi saya kira (surat edaran) itu masih berlaku," imbuhnya.
Terkait vaksin, orang nomor satu di Kota Tarakan itu mengatakan, tidak akan menghilangkan aturan-aturan pada surat edaran yang berlaku, mengingat belum semua masyarakat Kota Tarakan telah divaksin.
"Vaksinnya belum selesai, orang kesehatan aja belum selesai di tanggal (12 Februari) itu. Penduduk kita itu kan ada 270 ribuan, jadi menurut saya edaran itu masih berlaku," ucapnya.
Penulis: Risnawati | Editor: Rahmad Taufiq