Berita Balikpapan Terkini
6 Anggota Polri yang Diduga Aniaya Tahanan Saat Pemeriksaan, Terancam Dipecat Dengan Tidak Hormat
Polda Kaltim menyatakan komitmennya terkait kasus anggota Polri yang diduga menggunakan kekerasan dalam proses pemeriksaan kepada tersangka.
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah |
Kepada awak media, Kombes Pol Ade turut memaparkan 6 orang terduga pelanggar, yakni ADS, RH, KKH, ASR, RSS dan GSR.
Baca Juga: Kasus Covid-19 di Graha Indah Balikpapan, Banyak Disumbang dari Taman Sari dan Pesona Bukit Batuah
Baca Juga: UPDATE Virus Corona di Samarinda, Meninggal Dunia 6 Orang karena Covid-19, Zona Merah 8 Daerah
"Jadi disitu, kalau tidak salah, satu unit ya. Ada satu perwira, kemudian pembantu perwira, ajun inspektur, kemudian brigadir," tukasnya.
Mengenai sanksi, ia menekankan bahwa keenam anggota tersebut akan menerima pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
"Jadi sekarang dibebastugaskan dari jabatannya dan sekarang sedang menjalani proses pemeriksaan oleh Propam Polri dalam hal ini Polda Kaltim," bebernya lagi.
Di akhir ia pun menegaskan bahwa tidak akan mentolerir terhadap perbuatan pelanggaran disiplin, pelanggaran kode etik maupun pelanggaran hukum lainnya.
"Jadi kami akan lakukan tindakan tegas, itu penyampaian dari Kapolda Kaltim," ucapnya.
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Rahmad Taufiq