Berita Kaltim Terkini
Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Nilai Kaltim Senyap Terkesan Mendadak, Ini Alasannya
Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Herliana Yanti, Senin (8/2/2021) mengatakan kebijakan tersebut terkesan mendadak.
Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA- Provinsi Kalimantan Timur menggelar Kaltim Silent.
Kebijakan tersebut digelar pada hari Sabtu dan Minggu.
Hal tersebut tertuang dalam instruksi Gubernur nomor 1 tahun 2021. Dalam Kaltim silent itu seluruh kegiatan masyarakat dibatasi.
Fasilitas umum dan pusat perbelanjaan dihentikan sementara selama dua hari berturut-turut.
Baca Juga: Pasangan Sehidup Semati Asal Bojonegoro, Meninggal Hari Jumat Selang 2,5 Jam, Netizen: Surga Menanti
Baca Juga: Kasus Covid-19 Bertambah 607 Orang di Kaltim, Wagub Hadi Mulyadi Sarankan Berdiam Diri di Rumah
Beberapa anggota DPRD Kaltim memberikan pandangannya. Salah satunya anggota Komisi IV DPRD Kaltim Herliana Yanti, Senin (8/2/2021) mengatakan kebijakan tersebut terkesan mendadak.
Dengan adanya kebijakan tersebut, menurutnya menimbulkan imbas yang sangat terasa bagi masyarakat kecil khususnya pedagang serta palaku UMKM ataupun para buruh bangunan.
Sebab beberapa profesi tersebut mendapatkan penghasilan harian.
Baca Juga: Pemandangan tak Lazim di Samarinda, Jalan Protokol Mendadak Sepi di Akhir Pekan, Layaknya Kota Mati
Baca Juga: Walikota Balikpapan Persilakan Gelar Pernikahan Durasi 3 Jam, Sabtu-Minggu ke Depan Sudah Dilarang
"Tapi menurut saya keputusan ini keputusan sepihak yang sangat mendadak dan juga agak terlambat lah tapi walau terlambat ada tindakan nyata dari Pemprov.Sebaiknya ini jangan hanya instruksi saja tapi juga harus dibarengi dengan solusi.
Karena itu banyak loh mas imbasnya buat masyarakat kecil menengah seperti di PPU- dan Paser yang berpenghasilan dari buruh ataupun petani. Kalau instruksi tersebut mendadak seperti saat ini,kasian betul banyak masyarakat yang mengeluh,” kata Herliana Yanti.
Baca Juga: Demo Perusahaan Sawit di Kutim, Tokoh Masyarakat Adat Desa Long Bentuk Malah Dilaporkan Polisi
Rencananya Komisi IV akan memanggil perwakilan pemprov ke Karangpaci.
Nanti dalam rapat dengar pendapat, Komisi IV ingin mendengarkan alasan pemerintah provinsi Kaltim terkait instruksi Gubernur tersebut.
Penulis: Jino Prayudi Kartono/Editor: Samir Paturusi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/anggota-komisi-iv-dprd-kaltim-herliana-yanti-tribunkaltimcoho.jpg)