Virus Corona di Kaltara
Sekprov Kaltara Sebut Pergub Tidak Cukup, Dukung Raperda Adaptasi Kebiasaan Baru
Sekretaris Provinsi Kalimantan Utara, mengungkapkan dasar hukum berupa Pergub, belum cukup untuk mengatur penanggulangan wabah Covid-19.
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR - Sekretaris Provinsi Kalimantan Utara, mengungkapkan dasar hukum berupa Pergub, belum cukup untuk mengatur penanggulangan wabah Covid-19 di Kalimantan Utara.
Hal ini ia ungkapkan saat ditemui usai rapat paripurna pengusulan Rancangan Peraturan Daerah di Gedung DPRD Kaltara, Tanjung Selor, Kalimantan Utara.
Pergub saja tidak kuat, karena itu dengan Perda, bisa menjadi pedoman kita bersama," ujar Sekprov Kaltara, Suriansyah, Senin (8/2/2021).
Selain itu, dengan adanya Perda maka legitimasi hukum menjadi lebih luas, karena dalam proses pembuatannya melibatkan masyarakat dan dewan, lain halnya dengan Pergub, yang hanya melibatkan unsur pemerintahan.
Baca Juga: Ahok Utus 2 Petinggi Pertamina Temui Walikota Balikpapan Rizal Effendi, Sepakat WFH 75 Persen
Baca Juga: Walikota Balikpapan Rizal Effendi Sebut Sabtu Minggu Digelar Kaltim Steril, Senyap dan Berdiam Diri
"Kalau Pergub itukan hanya di lingkup pemerintahan, dan kalau Perda itu melibatkan dewan dan masyarakat, jadi memiliki legitimasi yang lebih luas," terangnya.
Dengan adanya Perda Adaptasi Kebiasaan Baru, Suriansyah melanjutkan, maka laju penularan Covid-19 dapat ditekan.
"Pandemi Covid-19 kan belum selesai, kita harus lakukan upaya-upaya, agar penularan bisa dikurangi, salah satunya dengan Perda ini," ujarnya.
Mengenai sanksi, pihaknya masih menunggu detail pemberian sanksi bagi pelanggar ketentuan Perda.
"Nanti akan ada sanksi, detailnya seperti apa, kita lihat saat pembahasan nanti," katanya.
Baca Juga: Kasus Covid-19 di Graha Indah Balikpapan, Banyak Disumbang dari Taman Sari dan Pesona Bukit Batuah
Baca Juga: UPDATE Virus Corona di Samarinda, Meninggal Dunia 6 Orang karena Covid-19, Zona Merah 8 Daerah
Ditanyakan mengenai mengapa baru sekarang, Perda untuk penanggulangan Covid-19 dibahas, Suriansyah mengatakan, bila prosesnya sudah dimulai beberapa bulan lalu, namun terhambat situasi Pilkada 2020 silam.
"Sebenarnya kita sudah lakukan dari beberapa bulan yang lalu. Namun, karena situasi Pilkada kemarin, sehingga baru bisa berjalan hari ini," tuturnya.
Penulis Maulana Fawdi | Editor: Budi Susilo