Berita Samarinda Terkini
Saksi Ahli dalam Persidangan PT AKU di Samarinda, Dua Terdakwa Korupsi Timbulkan Kerugian Negara
Persidangan dugaan korupsi PT AKU kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidanan Korupsi Kota Samarinda, Senin (8/2/2021)
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Persidangan dugaan korupsi PT AKU kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kota Samarinda, Senin (8/2/2021).
Dalam persidangan lanjutan kasus dugaan rasuah yang dilakukan dua terdakwa Yanuar dan Nuriyanto, selaku mantan pucuk pimpinan Perusahaan Daerah (Perusda) PT Agro Kaltim Utama atau PT AKU.
Persidangan tersebut beragenda pemeriksaan keterangan saksi.
Persidangan sendiri dilangsungkan secara virtual, menghadirkan dua terdakwa yang sedang ditahan di Rutan Klas IIA Samarinda.
Baca Juga: Kaltim Steril Sabtu Minggu akan Dievaluasi, Gubernur Isran Noor Panggil Bupati dan Walikota
JPU Zaenurofiq menghadirkan satu orang saksi terakhir didalam persidangan.
Yakni pemeriksaan dari keterangan saksi ahli atas nama Muhammad Agus Shofie dari Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan (BPKP) Kaltim.
Dari awal dibuka persidangan oleh Ketua Majelis Hakim, saksi langsung dimintai keterangan terkait kapasitasnya menjadi pengawas keungan dan pembangunan dilingkup Pemprov Kaltim
"Di persidangan saksi ahli mengungkapkan tindak lanjut dari pemeriksaan berkas sebelumnya dari tingkat penyidikan lalu dilakukan audit dan kemudian BAP. Jadi, keterangan ahli tersebut menyimpulkan bahwa, penyertaan modal dari PT AKU yang bersumber dari Pemprov Kaltim, mulai 2003, 2008 dan 2010 yang bertotal 27 Milyar dan kemudian ada laba disitu," jelas JPU Rofiq, sapaan akrabnya, ditemui usai persidangan, Senin (8/2/2021).
Lalu dari laba yang diperoleh dari dana penyertaan modal tersebut, digunakan sebagai kerjasama dengan pihak ketiga atau tujuh perusahaan yang notabene dibentuk oleh dua terdakwa sendiri.
Namun di dalam kerjasamanya melanggar ketentuan.
Yaitu Investasi bodong terdakwa, yang dengan sengaja melakukan kerja sama perjanjian terhadap sembilan perusahaan buatannya tanpa persetujuan Badan Pengawas dan tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
"Sehingga saksi ahli menyimpulkan adanya kerugian negara sebesar total penyertaan modal dari Pemprov Kaltim Rp 27 Milyar ditambah dengan Rp 2 Milyar lebih menjadi total Rp 29 Milyar lebih. Jadi, dihitung dari uang yang berada di tujuh perusahaan yang tidak tertagih," jelas JPU Rofiq.
Dari saksi ahli, didalam persidangan tetap berkeyakinan bahwa perbuatan kedua terdakwa menyebabkan kerugian negara, karena ketika PT AKU melakukan kerjasama kepada pihak ketiga atau tujuh perusahaan tersebut dengan cara melanggar prosedur atau aturan yang ada.
Baca Juga: Kaltim Steril Sabtu Minggu di Bontang, Pedagang Pasar Tamrin Rugi Rp 2 Juta, Barang Jualan Busuk