Berita Samarinda Terkini
Saksi Ahli dalam Persidangan PT AKU di Samarinda, Dua Terdakwa Korupsi Timbulkan Kerugian Negara
Persidangan dugaan korupsi PT AKU kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidanan Korupsi Kota Samarinda, Senin (8/2/2021)
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
Namun saksi ahli tetap berkeyakinan bahwa itu kewajiban dari PT AKU yang harus dilaksanakan, untuk menyetorkan PAD kepada Pemprov Kaltim.
"Diluar itu dengan adanya perjanjian penyandang dana dari pihak ketiga yaitu tujuh perusahaan fiktif, dengan cara melawan hukum tadi (tidak sesuai RUPS). Saksi ahli berkeyakinan bahwa itu merupakan kerugian negara, meskipun bahasanya utang-piutang tetapi melaksanakan perjanjian dengan cara melawan hukum dianggap menjadikan kerugian negara, disamping itu ada perusahaan fiktif tadi," tegas JPU Rofiq.
Hongkun Ottoh selaku Ketua Majelis Hakim didampingi Abdul Rahman Karim dan Arwin Kusmanta sebagai hakim anggota usai mendengar keterangan dari saksi ahli, kemudian menutup persidangan dan akan kembali dilanjutkan pada Senin (15/2/2021) mendatang.
"Agenda selanjutnya adalah pemeriksaan. Terdakwa akan menghadirkan saksi meringankan atau ahli yang meringankan," ucap Ketua Majelis Hakim sembari mengetuk palu.
Anggaran Disetorkan 3 Tahap
Diberitakan sebelumnya, seperti yang telah terungkap didalam rentetan persidangan.
Perusda PT AKU yang bergerak di bidang usaha pertanian, perdagangan, perindustrian dan pengangkutan darat, mendapatkan penyertaan modal dari Pemprov Kaltim sebesar Rp 27 miliar pada medio 2003 hingga 2010.
Anggaran itu disetorkan dalam tiga tahap. Pada tahap awal, pemerintah menyetor Rp 5 miliar. Empat tahun kemudian, di 2007 kembali diserahkan Rp 7 miliar.
Terakhir pada 2010, pemerintah kembali menyuntik PT AKU sebesar Rp 15 miliar.
Yanuar yang kala itu sebagai pucuk pimpinan Perusda PT AKU, bersama dengan rekannya Nuriyanto, selaku Direktur Umum PT AKU, menyalahgunakan penyertaan modal yang dikucurkan Pemprov Kaltim.
Keduanya melakukan praktik korupsi dengan modus investasi bodong.
Kedua terdakwa membuat PT AKU seolah-olah melakukan kerja sama dengan sembilan perusahaan lain.
Namun kesembilan perusahaan tersebut adalah fiktif, yang tak lain adalah buatan mereka sendiri.
Investasi bodong yang dimaksud ialah, terdakwa dengan sengaja melakukan kerja sama perjanjian terhadap sembilan perusahaan buatannya tersebut, tanpa persetujuan Badan Pengawas dan tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Anggaran yang didapatkan dari Pemprov Kaltim, diinvestasikan ke sembilan perusahaan.