Berita Samarinda Terkini

Saksi Ahli dalam Persidangan PT AKU di Samarinda, Dua Terdakwa Korupsi Timbulkan Kerugian Negara

Persidangan dugaan korupsi PT AKU kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidanan Korupsi Kota Samarinda, Senin (8/2/2021)

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
VIRTUAL - Sidang lanjutan Perusda PT AKU pada dua terdakwa di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor), Jalan M. Yamin, Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, Senin (8/2/2021).  TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY 

Dari sembilan perusahaan yang diajak bekerja sama, dalam praktiknya, enam perusahaan diantaranya palsu. 

Perusahaan fiktif yang mereka buat salah satunya PT Dwi Palma Lestari. Di perusahaan ini, total modal usaha yang mengalir sebanyak Rp 24 miliar.

Terungkap, Nuriyanto tercatat sebagai Direktur PT Dwi Palma Lestari. Sedangkan Yanuar selaku komisaris.

Dalam jangka waktu empat tahun, keduanya selalu bergantian menjadi direktur dan komisaris. 

Tujuannya agar perusahaan yang mereka dirikan tersebut dianggap memang ada dan masih aktif. Akibatnya, modal usaha itu tidak jelas keberadaannya dan dilaporkan sebagai piutang dengan total modal sekitar Rp 31 miliar.

Cara mark up seperti itu dilakukan agar dana jumlah besar yang dikucurkan Pemprov Kaltim dapat dengan mudah mereka kuasai bersama-sama. 

PT AKU yang diharapkan Pemprov Kaltim agar dapat memberikan sumbangsih pada pendapatan asli daerah (PAD), justru ikut berakhir pailit (bangkrut).

Negara Mengalami Kerugian 

Akibat perbuatan kedua terdakwa, Pemprov Kaltim harus menderita kerugian sebesar RP 29 miliar. Kerugian itu sesuai perhitungan dari pihak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). 

Kerugian negara sebesar Rp 29 miliar, dengan perincian penyertaan modal Rp 27 miliar ditambah laba operasional PT AKU yang digunakan kembali dalam kerja sama dengan pihak ketiga, kurang lebih sebesar Rp 2 miliar.

"Antara lain tadi khusus PT Dwi Palma Lestari yang diketahui bahwa kedua terdakwa ini juga sebagai Direktur PT AKU," sebut JPU.

"Mereka berdua menjabat Direktur dikedua perusahaan dan mendirikan perusahaan tersebut, sehingga menjadikan konflik kepentingan. Jadi seolah-olah menjadi modus untuk menampung uang dari PT AKU." tegas JPU lagi.

"Kemudian PT lainnya juga ada yang fiktif dan didalam perjanjian tidak disebutkan nominalnya, karena muncul angka yang Rp 27 Milyar itu di laporan keuangan PT AKU yang dibuat oleh akuntan publik dari pihak mereka. Baru muncul bahwa uang sebesar Rp 27 Milyar itu dipakai untuk kerjasama menyandang dana dari tujuh perusahaan mereka," sambung JPU Rofiq.

Pada dasarnya dua terdakwa didalam persidangan, lanjut JPU Rofiq, mendukung dan hanya mempertanyakan di dalam persidangan melalui Kuasa Hukumnya bahwa PT AKU sudah pernah menyetorkan PAD sebesar Rp 2 Milyar pada Pemprov Kaltim. 

Bahwa Kuasa Hukum mempertanyakan, apakah itu tidak dihitung oleh saksi ahli dari BPKP dana yang pernah di setorkan, untuk membayarkan piutang PT AKU, yang seharusnya dikurangi dari situ yang didapat. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved