Minggu, 12 April 2026

Rapid Test Antigen Palsu Terungkap

Enam Petugas KKP yang Pertama Kali Laporkan Terkait Temuan Surat Hasil Tes Rapid Antigen Palsu

Polsek Kawasan Pelabuhan (KP) Samarinda bersama unsur maritim Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, mengungkap pemalsuan surat perjalanan, yaitu

TRIBUNKALTIM.CO NEVRIANTO HARDI PRASETYO
Kapolsek Pelabuhan Samarinda Kompol Aldi Alfa Faroqi beserta jajarannya didampingi Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Klas IIA Samarinda, Solihin serta unsur kemaritiman memperlihatkan surat rapid tes palsu dengan 3 tersangkanya di Mapolsek Pelabuhan Jalan Yos Sudarso Kota Samarinda Kalimantan Timur, Rabu (10/2/2021). TRIBUNKALTIM.CO NEVRIANTO HARDI PRASETYO 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA- Polsek Kawasan Pelabuhan (KP) Samarinda bersama unsur maritim Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, mengungkap pemalsuan surat perjalanan, yaitu Tes Rapid Antigen.

Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Klas IIA Samarinda, Solihin mencurigai saat pertama kali memeriksa surat abal-abal yang dibuat pelaku AR ini.

Solihin mengatakan, ada 6 meja petugas yang memvalidasi tepat di pintu masuk terminal yang kini diperketat menjadi satu pintu.

Baca juga: Presidium DOB Samarinda Seberang Nilai Pemerintahan Andi Harun-Rusmadi Dapat Realisasikan Pemekaran

Baca juga: Catat 99 Kasus Positif, Angka Covid-19 Balikpapan Turun, Jubir Satgas Beber Penjelasannya

Baca juga: Polisi Masih Buru Pelaku Pembacokan di Samarinda yang Kabur ke Hutan, 3 Saksi Dimintai Keterangan

Meminimalisir penumpukan dan berkerumunnya orang serta lebih efektifnya pemeriksaan terhadap calon penumpang.

"Jadi petugas melihat bahwa calon penumpang ada tiga, membawa surat tes rapid antigen yang ternyata palsu setelah divalidasi petugas kami yang bertugas," ujar Solihin, Rabu (10/2/2021).

Terkait temuan ini, petugas yang berada di lapangan menahan calon penumpang dan segera melapor ke Polsek Kawasan Pelabuhan (KP) Samarinda.

"Setelah itu langkah yang kami ambil melaporkam ke pihak Polsek KP Samarinda, hingga akhirnya didapat satu pelaku pemalsuan ini," tuturnya.

Terkait dengan temuan ini, Solihin menyampaikan bahwa dasar hukum pihaknya melakukan validasi sesuai surat kesehatan pelaku perjalanan adalah UU Kekarantinaan Kesehatan Nomor 6 tahun 2018.

Kedua surat edaran Kemenkes nomor 283 tentang protokol pelaku perjalanan tahun 2020.

Kemudian Surat Edaran Satgas Penanggulangan Covid nasional nomor 7 tahun 2021. 

Amanatnya, KKP harus melakukan skrining/penilaian terhadap pelaku perjalanan dengan cara validasi surat keterangan kesehatan yang dibawa oleh calon pelaku perjalanan, baik di pelabuhan atau bandara. 

Tujuan skrining adalah untuk menyaring kalau ada pelaku perjalanan yang positif Covid-19.

"Itu sangat membahayakan (jika sampai lolos) menggunakan surat tes rapid antigen palsu, dari sisi penularan. Kita ketahui tidak semua masyarakat kita sadar akan protokol kesehatan.

Apalagi mungkin di alat angkut di kapal mungkin agak tidak disiplin dan tidak sebagus di tempat lain. tapi dengan adanya validasi seperti ini kami bisa menyaring jangan sampai ada yang positif masuk ke kapal," jelas Solihin.

Dia menambahkan, terkait keberhasilan pengungkapan pelaku yang dilakukan Polsek KP Samarinda dan unsur maritim di Pelabuhan Samarinda, termasuk jajarannya, paling tidak masyarakat dan calon penumpang lain lebih lega karena tidak ada lagi hal-hal meresahkan di tengah masyarakat. 

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved