Rabu, 6 Mei 2026

Rapid Test Antigen Palsu Terungkap

Enam Petugas KKP yang Pertama Kali Laporkan Terkait Temuan Surat Hasil Tes Rapid Antigen Palsu

Polsek Kawasan Pelabuhan (KP) Samarinda bersama unsur maritim Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, mengungkap pemalsuan surat perjalanan, yaitu

Tayang:
TRIBUNKALTIM.CO NEVRIANTO HARDI PRASETYO
Kapolsek Pelabuhan Samarinda Kompol Aldi Alfa Faroqi beserta jajarannya didampingi Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Klas IIA Samarinda, Solihin serta unsur kemaritiman memperlihatkan surat rapid tes palsu dengan 3 tersangkanya di Mapolsek Pelabuhan Jalan Yos Sudarso Kota Samarinda Kalimantan Timur, Rabu (10/2/2021). TRIBUNKALTIM.CO NEVRIANTO HARDI PRASETYO 

Terlebih situasi Covid-19 sangat berisiko jika pemilik surat palsu sampai bisa lolos.

"Tapi jelas dengan adanya pemalsuan ini sangat berisiko terjadinya penularan di kapal. Petugas kita selalu memvalidasi dan memperhatikan tanda tangan, kop surat dan stempel. Stempel harusnya basah, tanda tangannya juga asli, kalau sudah ada yang di-scan (seperti dilakukan pelaku AR) kami bisa lihat," ucap Solihin.

Bekerja sebagai Honorer RS di Samarinda

Dari hasil pemeriksaan, pelaku AR diketahui dan tercatat sebagai pegawai honorer keamanan atau security di salah satu rumah sakit di Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.

Kapolsek KP Samarinda, Kompol Aldi Alfa Faroqi mengatakan, pelaku AR memang tercatat sebagai security di RS di Samarinda.

"Pekerjaan pelaku AR honorer keamanan di salah satu RS di Samarinda," ucapnya singkat, Rabu (10/2/2021).

Ditanya apakah ada keterlibatan pelaku AR dengan klinik yang tercantum di surat tes rapid antigen palsu yang dibuatnya, polisi menyatakan belum ada indikasi terkait hal tersebut.

Bersama pihak KKP Klas IIA Samarinda, ia membeberkan bahwa sangat terlihat jelas surat abal-abal yang dicetak pelaku AR.

"Perbedaannya terlihat jelas secara kasat mata, scan tanda tangan. Sejauh ini, penyelidikan kami belum ada keterlibatan pihak klinik," ucap Kompol Aldi Alfa Faroqi.

Ketiga pelaku juga disangkakan dengan Pasal 263 ayat 1 dan atau pasal 268 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP 

"Untuk ancaman pidana hukuman 6 tahun penjara," kata Kapolsek KP Samarinda.

Terpisah pelaku AR (41) mengatakan, demi kebutuhan sehari-hari, ia pun terpaksa melakukan pemalsuan surat tes rapid antigen palsu.

"Buat hari-hari saja mas," ujarnya pada awak media.

Ditanya terkait pekerjaannya sebagai honorer keamanan di RS Samarinda, apakah pernah memanfaatkan mencetak surat tes rapid palsu dengan kop surat atau tertanda RS tempatnya bekerja, AR mengaku tidak pernah dan bersikeras hanya melakukan pemindaian surat dari klinik.

"Saya nggak pernah terbitkan atas nama rumah sakit (tempatnya bekerja). Ya cuman surat dari klinik itu saja, saya scan pakai printer lalu cetak, Rp 150 ribu saya mintanya," ungkap AR.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved