Virus Corona di Kaltim
Jadwal Penerbangan Susi Air Kala Covid-19 di Kutai Barat, Rute Samarinda-Datah Dawai dan Kubar
Gara-gara pandemi Covid-19 di Kalimantan TImur yang belum diketahui kapan berakhirnya maka maskapai penerbangan Susi Air.
Penulis: Zainul | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR - Gara-gara pandemi Covid-19 di Kalimantan TImur yang belum diketahui kapan berakhirnya.
Maka dari itu maskapai penerbangan Susi Air terpaksa mengurangi intensitas penerbangan.
Yakni penerbangan dari tempat tujuan menuju Kabupaten Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur.
Pengurangan intensitas penerbangan itu dilakukan oleh pihak Susi Air sejak beberapa pekan terakhir ini.
Baca Juga: Dua RT di Graha Indah Balikpapan, Terbanyak Sumbang Kasus Covid-19, Kini Pembatasan Jam Malam
Baca Juga: Kronologi Kecelakaan Beruntun di Muara Rapak Balikpapan, Diduga Truk jadi Biang, Mengangkut Beras
Pelaksana Harian Kepala Bandara Melalan Kubar Aulia Mukti Negara menyebutkan tahun 2020 lalu, Peswat Susi Air melayani 3 kali rute penerbangan perintis ke Kutai Barat.
Sedangkan di tahun 2021 ini, hanya melayani satu kali penerbangan saja melalui Bandara Melalan, Kabupaten Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur.
Untuk penerbangan pertintis cakupan Samarinda, rutenya, Samarinda ke Datah Dawai Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu), baru kemudian ke Kutai Barat.
Dari Kutai Barat kembali lagi ke-Datah Dawai, dan dari sana langsung ke Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.
"Itu hanya di hari Sabtu, pukul 11.30 wita,” katanya kepada Tribun Kaltim pada Rabu (10/2/202).
Padahal, khusus penerbangan perintis Susi Air yang melayani rute Kutai Barat, dengan harga tiket sekitar Rp330 ribu/penumpang.
Sedangkan rute Samarinda - Datah Dawai, lebih dari satu kali penerbangan dalam seminggu, menggunakan pesawat jenis Cassna Caravan, berkapasitas 12 orang penumpang.
Sementara itu, terkait syarat penerbangan selama masa pandemi COVID-19, Aulia Negara menerangkan tetap mengacu pada ketentuan dari Kementerian Perhubungan dan Tim Gugus COVID-19, termasuk aturan yang di persyaratkan Pemerintah Daerah Kabupaten Mahakam Ulu, Provinsi Kalimantan Timur.
“Persyaratan secara Nasional, harus jadi mengantongi surat keterangan bebas COVID-19 yang ditunjukkan melalui hasil tes PCR dengan masa berlaku 3x24 jam, atau Rapid Test Antigen dengan masa berlaku 2x24 jam," jelasnya.
Baca Juga: Walikota Balikpapan Rizal Effendi Yakin PPKM Mikro Lebih Efektif, Mengandalkan Satgas Tingkat RT
Baca Juga: Revisi PPKM Jilid II Balikpapan, Cek 12 Poin Perubahannya, Minggu 7 Febuari Pasar Masih Boleh Buka
Ketentuan tersebut telah berjalan sebagaimana mestinya. Dimana pihak Bandara Melalan terlebih dahulu melakukan pemeriksaan kelengkapan surat tersebut.
Termasuk dokumen lain seperti KTP atau SIM sebelum keberangkatan penumpang.
"Kemudian kalau mengikuti aturan yang pemkab Mahulu keluarkan, khusus bagi penumpang yang menuju wilayah tersebut, harus mendapat Surat Izin Masuk dari tim gugus Kabupaten,”pungkasnya.
Kaltim Senyap Bandara tak Ditutup
Dinas Perhubungan Kalimantan Timur (Dishub Kaltim) meminta agar pengelola transportasi kendaraan umum ditutup.
Bahkan dalam surat edaran yang dikeluarkan Dishub Kaltim diminta agar seluruh transportasi darat, laut dan udara untuk dihentikan selama hari Sabtu dan Minggu, terkiat program Kaltim Berdiam Diri, Kaltim Senyap dan Kaltim Steril.
Menanggapi hal tersebut Kepala Unit Pengelola Bandar Udara (UPBU) Kelas I Bandara APT Pranoto Samarinda, Agung Pracayanto, Jumat (5/2/2021), mengatakan penerbangan tetap dilakukan selama dua hari.
Ia menilai dari instruksi Gubernur Kaltim tidak ada acuan untuk menutup penerbangan.
"Apalagi menutup bandara. Kalau mengacu Kadis (Dishub) provinsi. Itu tidak ada," ucap Agung Pracayanto kepada Tribun Kaltim.
Baca Juga: Dishub Paser Belum Bisa Rekomendasikan Kelayakan Kapal Perintis Kargo jadi Transportasi Umum
Namun saat ini pihaknya terus berkoordinasi dengan OPD terkait. "Kami sedang berkoordinasi," kata Agung Pracayanto.
Sementara itu Kepala Dishub Kaltim AFF Sembiring mengatakan surat tersebut telah diberikan ke seluruh pengelola transportasi darat laut maupun udara.
Mengenai akses Bandara, pelabuhan maupun terminal bus diminta untuk ditutup selama hari Sabtu dan Minggu besok.
"Kita ikuti instruksi dari Gubernur Kaltim, untuk itu Kami harapkan dihentikan untuk sementara waktu demi pencegahan penularan Covid-19," ucap Sembiring.
Jika penghentian operasional transportasi pada dua hari tersebut terjadi penurunan kasus Covid-19 pihaknya akan berkordinasi dengan Gubernur.
"Seandainya semua bisa kita lakukan 2 hari ini dengan benar. Nanti kita lihat terjadi penurunan atau tidak," ucapnya.
Terakhir ia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak keluar rumah jika memang tidak ada keperluan mendadak.
Diharapkan dengan adanya pembatasan ini diharapkan penekanan kasus Covid-19 menurun.
"Kita mengalah sedikit 2 hari lah kalau betul-betul disiplin terus kita lihat besok bagaimana 2 hari kita lihat hasilnya. Kalau itu memang bisa berkurang atau berhenti berarti bisa," ujarnya.
Penulis Zainul Marsyafi dan Jino | Editor: Budi Susilo