Tahun Baru Imlek

Libur Akhir Pekan dan Tahun Baru Imlek, ASN di Kukar Kalimantan Timur Dilarang Keluar Daerah

Jumat 12 Februari 2021, libur tahun baru Imlek, dan dilanjutkan dengan libur akhir pekan pada Sabtu dan Minggu.

Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/SAPRI MAULANA
Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah. TRIBUNKALTIM.CO/SAPRI MAULANA 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG – Jumat 12 Februari 2021, libur tahun baru Imlek, dan dilanjutkan dengan libur akhir pekan pada Sabtu dan Minggu.

Bupati Kukar mengeluarkan surat edaran, di mana seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non-ASN dilarang untuk bepergian keluar wilayah Kukar, kecuali dalam keadaan yang bersifat darurat atau mendesak.

Surat Edaran Bupati Kukar bernomor : B-174/BKPSDM 065.11/02/2021 tentang perpanjangan evaluasi dan penyesuaian sistem kerja aparatur sipil negara dan non aparatur sipil negara dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Pemkab Kukar.

Dalam surat edaran tersebut perpanjangan dilakukan karena mempertimbangkan perkembangan kasus COVID-19 yang masih meningkat di wilayah Kukar khususnya di lingkungan kerja atau kluster perkantoran.

Baca Juga: Jadwal Penerbangan Susi Air Kala Covid-19 di Kutai Barat, Rute Samarinda-Datah Dawai dan Kubar

Baca Juga: Pusat Perbelanjaan di Balikpapan dan Samarinda Berkeinginan tak Ada Lagi Penutupan di Sabtu Minggu

Saat ini kasus terkonfirmasi positif COVID-19, Rabu (10/2/2021) di Kutai Kartanegara menurut data satuan tugas penanganan Covid-19 Kukar adalah 8174 kasus terdiri dari:

Ada 8164 kasus baru, 10 kasus reinfeksi, dengan rincian 2103 orang sedang menjalani isolasi

Sebanyak 5922 orang dinyatakan telah sembuh.

"149 kasus meninggal dunia dan 5 kasus probable,” tulis bupati melalui surat Edaran, Kamis, 11/2/2021.

Adapun isian lengkap surat edaran sebanyak empat point diantaranya :

1. Melakukan perpanjangan penyesuaian sistem kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non Aparatur Sipil Negara (Non ASN) dengan pemberlakukan sistem kerja 75 persen bekerja dari rumah dan 25 persen bekerja dari kantor terhitung mulai tanggal 10 Pebruari 2021 sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian berdasarkan hasil evaluasi lebih lanjut Satgas Penanganan Covid-19 Kukar.

2. Segala ketentuan yang telah diatur pada Surat Edaran Nomor : B-104/BKPSDM/ 065.11/01/2021 Tanggal 25 Januari 2021 tentang Evaluasi dan Penyesuaian Sistem Kerja ASN dan Non ASN dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara tetap berlaku dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari surat edaran ini.

Baca Juga: Dua RT di Graha Indah Balikpapan, Terbanyak Sumbang Kasus Covid-19, Kini Pembatasan Jam Malam

Baca Juga: Kronologi Kecelakaan Beruntun di Muara Rapak Balikpapan, Diduga Truk jadi Biang, Mengangkut Beras

3. Melarang seluruh ASN dan Non ASN untuk bepergian keluar wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara selama libur akhir pekan dan libur Tahun Baru Imlek yang jatuh pada tanggal 12 Pebruari 2021 kecuali dalam keadaan yang bersifat darurat atau mendesak.

4. Kepada seluruh ASN dan Non ASN Kabupaten Kutai Kartanegara agar menjadi contoh tauladan di lingkungan kerja, keluarga dan masyarakat dalam penerapan dan upaya pendisiplinan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 berupa 5 M.

Yakni, memakai masker, mencuci tangan dengan menggunakan sabun, Menjaga jarak, Menghindari kerumunan dan Mengurangi aktivitas dan mobilitas di luar rumah.

Penulis Sapri Maulana | Editor: Budi Susilo

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved