Hari Valentine
Hukum Rayakan Valentine dalam Islam Menurut MUI, Muhammadiyah dan Ustadz Abdul Somad: Haram Hukumnya
Tanggal 14 Februari setiap tahunnya, dirayakan sebagai hari Valentine oleh sejumlah orang di berbagai belahan dunia.
TRIBUNKALTIM.CO - Hukum merayakan Valentine dalam Islam menurut MUI, Muhammadiyah dan Ustadz Abdul Somad.
Setiap 14 Februari setiap tahunnya, dirayakan sebagai hari Valentine oleh sejumlah orang di berbagai belahan dunia.
Perayaan ini pun diharamkan dalam agama Islam.
Organisasi Islam pun mengingatkan umat Islam untuk tidak merayakan Hari Valentine ini.
• Bolehkah Kita Puasa Rajab Setelah Tanggal 1 Rajab, Adakah Manfaatnya? Penjelasan 3 Ustaz Kondang
• Sering Diisukan Dekat dengan Ariel NOAH, BCL Blak-blakan Sebut Cari Figur Laki-laki untuk Anaknya
Hari Valentine yang memiliki akar pada tradisi masa Romawi Kuno dan hari untuk memperingati kematian pendeta penebar kasih, Santo Valentine, ini selalu mengundang perdebatan di Indonesia.
Beberapa pihak beranggapan bahwa merayakan Valentine haram hukumnya karena hari kasih sayang tersebut bukan termasuk budaya Islam.
Berikut penjelasan hukum hari Valentine dalam Islam berdasarkan penjelasan berbagai organisasi Islam dan Ustadz Abdul Somad (UAS).
Menurut Majelis Ulama Indonesia
Jelang Hari Valentine 2020 silam, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur mengingatkan umat muslim di Jatim agar tidak ikut merayakan Hari Valentine.
Sekretaris Umum MUI Jatim, Ainul Yaqin menegaskan, mengikuti perayaaan hari Valentine diharamkan bagi umat Islam.
Fatwa MUI Jatim tertuang dalam fatwa dengan nomor Kep.02/SKF.MUI/JTM/I/2017 tentang hukum merayakan hari Valentine bagi orang Islam.
“Di sana (fatwa) disebutkan bahwa umat Islam haram mengikuti merayakan hari Valentine. Isi fatwanya seperti itu,” ujar Ainul Yaqin, dikutip dari Tribunjatim.com.
Ada empat pertimbangan MUI mengharamkan umat Islam untuk merayakan Valentine.
Pertimbangan yang Pertama adalah Valentine bukan tradisi Islam.
Yang kedua, di dalam kegiatan Valentine banyak hal yang bisa mengarah pada perbuatan tidak baik.