Hari Valentine
Hukum Rayakan Valentine dalam Islam Menurut MUI, Muhammadiyah dan Ustadz Abdul Somad: Haram Hukumnya
Tanggal 14 Februari setiap tahunnya, dirayakan sebagai hari Valentine oleh sejumlah orang di berbagai belahan dunia.
Editor:
Rita Noor Shobah
Pada hari itu, kata UAS, orang-orang pergi bersama pasangannya.
Karena itu UAS meminta kepada pemuda muslim untuk menghindarinya.
“Anak muda jangan keluyuran. Kalau ada pacaranya datang, bensinnya bocorkan, businya cabut,” kata UAS sambil bercanda.
Dia juga mengimbau untuk menghidupkan pengajian yang isinya menolak kemunkaran.
“Isi pengajian di masjid-masjid yang isinya menolak kemunkaran, jangan yang tentang valentine,” kata dia. (*)