Hari Valentine

Hukum Rayakan Valentine dalam Islam Menurut MUI, Muhammadiyah dan Ustadz Abdul Somad: Haram Hukumnya

Tanggal 14 Februari setiap tahunnya, dirayakan sebagai hari Valentine oleh sejumlah orang di berbagai belahan dunia.

YOUTUBE/USTADZ ABDUL SOMAD OFFICIAL
Ustad Abdul Somad atau UAS 

Pada hari itu, kata UAS, orang-orang pergi bersama pasangannya.

Karena itu UAS meminta kepada pemuda muslim untuk menghindarinya.

“Anak muda jangan keluyuran. Kalau ada pacaranya datang, bensinnya bocorkan, businya cabut,” kata UAS sambil bercanda.

Dia juga mengimbau untuk menghidupkan pengajian yang isinya menolak kemunkaran.

“Isi pengajian di masjid-masjid yang isinya menolak kemunkaran, jangan yang tentang valentine,” kata dia. (*)

Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul Hukum Rayakan Valentine Day dalam Islam Menurut MUI, Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah! Saran UAS.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved