Hari Valentine
Hukum Rayakan Valentine dalam Islam Menurut MUI, Muhammadiyah dan Ustadz Abdul Somad: Haram Hukumnya
Tanggal 14 Februari setiap tahunnya, dirayakan sebagai hari Valentine oleh sejumlah orang di berbagai belahan dunia.
“Jadi misalnya ada praktek pergaulan bebas dan sebagainya, berarti kita mendorong ke sana,” ucap Ainul Yaqin.
Lalu yang ketiga MUI harus berperan ikut menutup segala hal yang berpotensi pada keburukan tersebut termasuk pada perayaan Valentine.
“Keempat tidak boleh ikut menyiarkan sesuatu yang menimbulkan keburukan tadi,” lanjutnya.
Untuk itu, ia menganjurkan agar umat Islam tidak turut serta merayakan hari Valentine karena jelas hukumnya haram.
Menurut Muhammadiyah
Tahun lalu, Muhammadiyah menyoroti persoalan hari Valentine.
Serupa dengan MUI Jawa Timur, kegiatan ini dianggap tidak pantas dirayakan dan ditiru karena bukan budaya yang datang dari agama islam.
Menyikapi ini, Muhammadiyah menyarankan agar organisasi-organisasi remaja harus kreatif dan dituntut untuk mencari kegiatan-kegiatan positif sebagai tandingan budaya Valentine.
Kata UAS
Pada kesempatan berbeda, pendakwah Ustadz Abdul Somad (UAS) menjelaskan asal muasal peringatan ini.
“Ada yang namanya Santo Valentino. Dialah yang membebaskan tentara yang sedang bercinta lalu menikahkannya," kata UAS.
"Maka, akhirnya dia dibunuh, lalu hari kematiannya diperingati sebagai hari Cinta,” kata Ustadz Abdul Somad.
Mirisnya kata UAS sejalan dengan waktu, peringatan Valentine kemudian disalahgunakan khususnya bagi remaja.
“Nanti tanggal 14 Februari itu nyatanya hari Zina Internasional,” kata UAS.
Bukan tanpa alasan UAS mengaku adanya fenomena itu di masyarakat.