Berita Nasional Terkini
Jubir Jokowi Ada Tips ke Jusuf Kalla Agar Kritik Tak Berujung Dipanggil Polisi, Fadjroel Urai Aturan
Jubir Jokowi beri tips ke Jusuf Kalla agar kritik tak berujung dipanggil polisi, Fadjroel Rachman urai aturan
TRIBUNKALTIM.CO - Jubir Presiden Joko Widodo ( Jokowi) Fadjroel Rachman membeber sejumlah aturan yang jadi panduan dalam menyampaikan kritik dan pendapat.
Sebelumnya, mantan Wapres Jusuf Kalla menanyakan bagaimana cara mengkritik Pemerintah tanpa harus berurusan dengan polisi.
Persoalan kritik ini mencuat lantaran pernyataan Jokowi yang meminta publik lebih aktif dalam memberi kritik ke Pemerintah.
Pernyataan Jokowi ini pun ramai menjadi perbincangan..
Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman merespons sindiran mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang mempertanyakan bagaimana cara mengkritik pemerintah tanpa dipanggil Polisi dalam sebuah diskusi yang digelar PKS.
Dalam menyampaikan kritik pada Pemerintah, Fadjroel mengatakan bahwa masyarakat perlu mempelajari secara seksama sejumlah peraturan..
• Login www.prakerja.go.id untuk Daftar Kartu Prakerja Gelombang 12 Online, Ada Tips Bila Selalu Gagal
• Sejarah Hari Valentine 14 Februari hingga Jadi Hari Kasih Sayang, 3 Kado Identik, Mengapa Cokelat?
Menurutnya, menyatakan pendapat atau pun mengkritik memang dijamin konstitusi sesuai dengan UUD 1945 pasal 28E ayat 3 yang berbunyi
"Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
Namun kebebasan tersebut wajib tunduk pada pembatasan yang telah ditetapkan UU sesuai yang tercantum dalam pasal 28J.
"Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang.
Dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis," kata Fadjroel Rachman kepada wartawan, Sabtu, (13/2/2021).
Lebih lanjut Fadjroel Rachman mengatakan bahwa apabila pendapat disampaikan dalam media digital maka harus memperhatikan UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Perhatikan baik-baik ketentuan pidana pasal 45 ayat (1) tentang muatan yang melanggar kesusilaan; ayat (2) tentang muatan perjudian; ayat (3) tentang muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik; ayat (4) tentang muatan pemerasan dan/atau pengancaman," kata dia.
• Banyak Pilihan! Kata-kata Valentine untuk Sahabat, Pacar, Pas Dikirim Via WA & Status IG FB Twitter
Belum lagi kata dia pasal 45a ayat 1 UU ITE tentang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang merugikan konsumen; ayat (2) tentang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu atas SARA.
"Lalu pasal 45b tentang ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi," katanya.