Berita Nasional Terkini
Kenali Modus Pencurian Sertifikat oleh Mafia Tanah, Lakukan 4 Langkah Ini agar Tidak Jadi Korban
membuat khawatir masyarakat luas. Sekaliber keluarga Dino saja bisa menjadi korban, bagaimana dengan masyarakat biasa
TRIBUNKALTIM.CO - Kasus pencurian sertifikat rumah oleh mafia tanah yang dialami Dino Patti Djalal menjadi heboh, dan membuat khawatir masyarakat luas. Sekaliber keluarga Dino saja bisa menjadi korban, bagaimana dengan masyarakat biasa.
Dino, lengkapnya adalah Dr Dino Patti Djalal. Ia pernah menduduki sejumlah jabatan pentig di republik ini pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Lelaki kelahiran tahun 1965 ini pernah jadi Dutas Besar RI untuk AS dan Wakil Menteri Luar Negeri.
Pernah pula menjadi Juru Bicara Presiden ke-6.

Kasus yang dialami ibunda Dino tersebar di publik setelah Dino melalui menyampaikan keluhannya lewat cuitan pada akun Twitter resminya, @dinopattidjalal, Selasa (09/02/2021).
Ia mengatakan, ibunya tahu menjadi korban mafia tanah itu setelah sertifikat rumahnya berubah nama kepemilikan.
Padahal, kata Dino, ibunya tidak pernah melakukan akad jual beli (AJB) rumah tersebut. "Agar publik waspada : satu lagi rumah keluarga saya dijarah komplotan pencuri sertifikat rumah. Tahu2 sertifikat rumah milik Ibu saya telah beralih nama di BPN padahal tidak ada AJB, tidak ada transaksi bahkan tidak ada pertemuan apapun dgn Ibu saya," cuit Dino.
Dino melanjutkan, komplotan mafia tanah tersebut mengincar targetnya dengan membuat Kartu Tanda Penduduk ( KTP) palsu, berkolusi dengan broker dan notaris palsu, serta memasang figur mirip foto target di KTP palsu lalu membayar mereka.
Meski telah melaporkan kasus itu kepada pihak kepolisian, dia tak menutup kemungkinan akan menyebarkan foto dan nama diduga pelaku yang sudah teridentifikasi.
Sebelumnya, Dino meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran untuk mengusut kasus mafia tanah. Selain itu, dia juga berharap agar masyarakat bersatu dalam melawan para mafia tanah.
"Sy juga harap masyarakat agar berani lawan mafia tanah. Para korban mafia tanah agar bersatu melawan mrk #berantasmafiatanah," tuntas Dino.
BACA: • Dino Patti Djalal Bongkar Sosok Dalang Mafia Tanah, Dilepas Polda Metro Jaya, Ada Respon Yusri Yunus
Lantas, bagaimana agar kasus pencurian sertifikat oleh mafia tanah tidak terulang kembali? Pakar Hukum Pertanahan Lembaga Advokasi Konsumen Properti Indonesia Erwin Kallo mengatakan, setidaknya ada empat hal yang perlu dilakukan pemilik sertifikat:
1. Gunakan jasa broker bersertifikasi
Ketika hendak jual properti menggunakan jasa broker, cari yang telah bersertifikasi. "Kalau dia jual pakai broker, broker itu sekarang sudah ada izinnya, tanya izinnya. Sekarang broker itu punya izin operasionalnya," ujar Erwin kepada Kompas.com, Sabtu (13/2/2021).
Kalau sudah bersertifikasi, broker tersebut telah dilatih dan dididik untuk menangani masalah jual-beli properti dengan benar. Sehingga, jika terjadi sesuatu yang tak diinginkan, broker tersertifikasi ini bisa bertanggung jawab.