Berita Nasional Terkini
Refly Harun Sarankan GAR ITB Sorot Dosen Sendiri Dibanding Beri Label Radikal ke Din Syamsuddin
Refly Harun sarankan GAR ITB sorot dosen sendiri dibanding beri label radikal ke Din Syamsuddin
Hal itu ia sampaikan dalam tayangan Kompas Petang, Sabtu (13/2/2021).
Din Syamsuddin dilaporkan dengan 6 poin tuduhan terkait dugaan pelanggaran disiplin dan etika sebagai seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Termasuk di antaranya, poin keenam menyebutkan "Din Syamsuddin dinilai melontarkan fitnah dan eksploitasi sentimen agama".
• Rocky Gerung Tuduh GAR ITB Disogok untuk Kudeta Din Syamsuddin, Bongkar Buzzer Kehabisan Istilah
Menurut Shinta, laporan GAR ITB sudah menyertakan tautan yang menunjukkan bukti perbuatan terlapor.
"Nomor 6 yang (menyebutkan Din Syamsuddin) melontarkan fitnah, (terjadi saat terlapor) merespons terkait penganiayaan fisik yang dialami oleh Ustaz Syekh Ali Jaber," papar Shinta Madesari.
Diketahui, mendiang Syekh Ali Jaber pernah mengalami penikaman oleh orang tak dikenal saat bertausiah di sebuah masjid di Kota Bandar Lampung pada 13 September 2020 sore.
Akibat tusukan itu, Ali Jaber mengalami luka di bagian kanannya.
Merespons kejadian tersebut, Din Syamsuddin menyebut penganiayaan yang terjadi adalah kriminalisasi ulama.
"Terlapor pada hari yang sama langsung menyatakan penilaiannya bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk kriminalisasi terhadap ulama dan kejahatan berencana terhadap agama dan keberagamaan," papar Shinta.
Menurut Shinta, pendapat Din Syamsuddin tidak dapat dibenarkan karena tidak memiliki bukti.
Ia menjelaskan GAR ITB menilai kejadian penusukan Syekh Ali Jaber adalah murni kejahatan yang tidak terkait agama.
Selain itu, Din Syamsuddin dinilai tidak mengonfirmasi kejadian terlebih dulu sebelum memberikan pernyataan publik melalui berbagai media, sesuai penjelasan Shinta Madesari.
• Nagita Slavina Sebut Rafathar akan Punya Adik Lagi, Perlihatkan Hasil USG, Reaksi Anak Raffi Ahmad
• Ramalan Zodiak Senin 15 Februari 2021, Aries Dalam Masalah Serius, Gemini Jangan Urusi Orang Lain