Berita Kukar Terkini
Tanggapi Putusan MK Soal Gugatan Pilkada Kukar, Timses Edi-Rendi Serukan Menuju Kukar Idaman
Usai Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan gugatan Pilkada Kukar, tim peraih suara tertinggi Edi Damansyah-Rendi Solihin angkat bicara
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Usai Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan gugatan Pilkada Kukar, tim peraih suara tertinggi versi KPU Kukar Edi Damansyah-Rendi Solihin, angkat bicara.
"Intinya keputusan MK ini bersifat final dan mengikat, dan sudah sesuai dengan harapan mayoritas masyarakat Kutai Kartanegara," kata Sekretaris Tim Pemenangan Efri Novianto, Senin (15/2/2021) malam.
Efri memaparkan, timnya menyadari terjadi pro dan kontra terkait hal tersebut.
Baca juga: Ledakan Hebat Terjadi dari Sebuah Toko di Samarinda, Gegana Brimob Polda Kaltim Turun ke TKP
Baca juga: Mesin Kapal Mati, 3 WNA Terombang-ambing di Tengah Laut selama 10 Hari hingga Terdampar di Maratua
Namun kata dia, hal yang pasti Edi-Rendi adalah pemenang Pilkada dengan torehan suara 74 persen atau dipilih lebih dari 200 ribu masyarakat Kukar.
"Kita berharap semua pihak dapat menerima keputusan ini, kita lupakan semua gesekan yang terjadi selama proses Pilkada dan saatnya kita bergandengan tangan menuju Kukar Idaman, yaitu Kukar yang sejahtera dan bahagia," ungkap Efri.
Baca juga: Pelaku Pencurian di Samarinda Dibekuk Warga, Sempat Aksi Kejar-kejaran Bawa Kabur Motor Korban
Baca juga: Jadwal Pelantikan Walikota dan Bupati Terpilih di Pilkada 2020, Pemprov Kaltim Menunggu SK Mendagri
Sebelumnya, MK dipastikan menolak gugatan pemohon dalam sengketa Pilkada Kukar, dinyatakan tidak memiliki kedudukan hukum.
Sidang putusan MK dibacakan bersama oleh sembilan hakim MK yang diketuai oleh Anwar Usman.
Baca juga: Kapal yang Terbakar di Samarinda Telah Tenggelam, Tim Pusat Labfor Mabes Polri Rencana Bakal Hadir
"Berdasarkan kajian hakim MK para hakim memutuskan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima" ucap Hakim MK, yang disiarkan secara langsung di akun youtube MK RI.
Penulis: Sapri Maulana/Editor: Samir Paturusi