Berita Samarinda Terkini
Rutan Samarinda Menuju WBK dan WBBM, 22 Orang Warga Binaan Terima Asimilasi
Rutan Klas IIA Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur menuju perencanaan pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah
Penulis: Mohammad Fairoussaniy |
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA- Rutan Klas IIA Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur menuju perencanaan pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) Kanwil Kaltim Kemenkumham.
UPT Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Kaltim menggelar rapat persiapan Deklarasi Janji Kinerja 2021, bertempat di Rutan Kelas IIA Samarinda.
Rapat dihadiri beberapa Kepala UPT Pemasyarakatan, seperti Kalapas Samarinda, Kalapas Narkotika Samarinda, Kabapas Samarinda, Karupbasan (Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara) Samarinda, serta tuan rumah Karutan Samarinda.
Baca juga: BREAKING NEWS Bupati Paser Yusriansyah Syarkawi Meninggal Dunia, Hasil PCR Belum Keluar
Baca juga: Laka Tunggal Terjadi Lagi, Seorang Pengemudi di Balikpapan Tewas Sebelum Sempat Dilarikan ke RS
Apel gabungan Deklarasi Janji Kinerja 2021 serta penandatanganan komitmen bersama pembangunan zona WBK WBBM ini rencana akan digelar pada 18 Februari 2021 mendatang.
Deklarasi rencananya dihadiri terbatas mengingat masa pandemi Covid-19 yang menekankan pembatasan jumlah orang.
"Rencananya akan dilaksanakan hari Kamis tanggal 18 Februari 2021 di Lapas Narkotika Bayur, deklarasi nanti hanya dihadiri terbatas, penjabat administrator di kalangan UPT Pemasyarakatan yang akan hadir, mengingat pembatasan kegiatan sesuai surat edaran Walikota Samarinda,” kata Alanta Imanuel Ketaren, Selasa (16/2/2021).
Dalam deklarasi direncanakan hadir Kepala Kemenkumham Kaltim yang juga akan mengukuhkan Tim Satuan Tugas Opersional Kepatuhan Internal.
"Selain jajaran UPT Pemasyarakatan Kota Samarinda, deklarasi juga akan dihadiri Forkompinda Kota Samarinda (Kepala Kejari Samarinda dan Kapolresta Samarinda) yang turut serta mendandatangani Dokumen Pencanangan Pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM," ungkap Alanta.
Rutan Kelas IIA Samarinda, sebelum deklarasi WBK dan WBBM juga membebaskan 22 orang narapidana lewat program lanjutan asimilasi Covid-19.
Setelah sebelumnya, 19 orang telah dinyatakan bebas dengan ketentuan berkelakuan baik.
Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Samarinda, Muhammad Miftahuddin membeberkan pembebasan 22 orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) ini merupakan program lanjutan asimilasi Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 yang berlaku hingga Juni 2021.
Baca juga: Data Pasien Covid-19 tak Valid, Walikota Balikpapan Rizal: KTP Klandasan, Tinggal di Kampung Baru
Baca juga: Tingkat Kesembuhan Kaltim Lebih Tinggi daripada yang Terjangkit Covid-19, Gubernur: Tetap Waspada
“Iya benar, hari ini kita memberikan pelayanan asimilasi bagi 22 orang narapidana kita dari 1.064 total warga binaan pemasyarakatan Rutan Samarinda,” ujar Miftah, Selasa (16/2/2021).
Miftah mengemukakan, program ini akan terus ada hingga masa pemberlakuan Permen.
Sebanyak 22 orang yang diberikan asimiliasi hari ini semuanya berkasus kriminal umum.
Hingga masa berlaku habis, pihaknya mengaku akan memberikan pelayanan maksimal di program asimiliasi ini.
“Kami akan berusaha maksimal memberikan pelayanan (program asimilasi) ini kepada WBP kami, sesuai hak dan ketentuannya. Semoga juga mampu meringankan kondisi over kapasitas Rutan Samarinda juga,” ucap Miftah.
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Rahmad Taufiq