Pilkada Balikpapan

Gugatan KIPP Ditolak Mahkamah Konstitusi, KPU Balikpapan Gelar Rapat Pleno Calon Terpilih

Setelah ditolaknya gugatan Komite Independen Pemantau Pemilu atau KIPP oleh Mahkamah Konstitusi.

Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Ketua KPU Balikpapan, Noor Thoha menyebutkan bahwa ia telah mengingatkan agar petugas KPPS memastikan memilih sarana dan prasarana yang efektif. TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Setelah ditolaknya gugatan Komite Independen Pemantau Pemilu atau KIPP oleh Mahkamah Konstitusi.

KPU Kota Balikpapan akan segera menggelar rapat pleno penetapan Walikota dan Wakil Walikota terpilih.

Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Balikpapan, Noor Thoha. Ia membenarkan informasi itu ketika dikonfirmasi awak media.

“Tinggal KPU melanjutkan tahapannya, melaksanakan penetapan atau pleno penetapan calon terpilih,” katanya, Rabu (17/2/2021).

Baca Juga: Balikpapan Resmi Terapkan PPKM Mikro, Diskominfo Inginkan Daerah Lainnya di Kaltim Ikut Menyusul

Adapun pleno penetapan Walikota dan Wakil Walikota terpilih rencananya akan digelar pada Jumat (19/2/2021) nanti.

Sebab, sesuai denhan ketentuan yang berlaku, tidak boleh lewat dari 5 hari pasca diterimanya salinan hasil sidang Mahkamah Konstitusi.

“Nanti kita rapatkan, tapi gambarannya Insya Allah hari Jumat lah," sebutnya.

Thoha memastikan, lima Komisioner KPU Kota Balikpapan akan hadir dalam pleno tersebut. Rencananya pleno akan digelar di Novotel. 

Namun, tamu dan undangan yang hadir akan terbatas, sesuai dengan protokol kesehatan covid-19. Sehingga hanya 75 undangan saja.

Diantaranya adalah calon terpilih, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Balikpapan, dan Forum Pimpin Daerah (Forkompida). 

Baca Juga: Anggota DPRD Balikpapan Bicara Efektivitas Satgas Covid-19 Tingkat RT Setelah PPKM Mikro Diresmikan

"Kalau kuorum 2/3 yang hadir, tapi sekarang karena gak ada kegiatan apa-apa mestinya 5 komisioner tidak ada alasan untuk tidak hadir,” tuturnya.

Selanjutnya, apabila telah ditetapkan maka hasil pleno akan dikirim ke Gubernur Kaltim, Isran Noor untuk jadwal pelantikan.

Hasil pleno ini akan dikirim melalui Walikota Balikpapan. Dalam pelantikan nanti pun pasangan Rahmad Masud yakni Thohari Aziz (alm) akan tetap disebut.

“KPU Balikpapan bersurat kepada gubernur melalui Walikota guna dilakukan pelantikkan. Dan nama pasangan Rahmad nanti akan tetap disebut," jelas Noor Thoha.

Pemungutan Suara Tidak jadi Diulang

Mahkamah Konstitusi menolak permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) dalam Pilkada Balikpapan. 

Terkait dengan hasil pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan yang diajukan Komite Independen Pemantau Pemilu atau KIPP.

Pihak Mahkamah Konstitusi mengabulkan eksepsi KPU Balikpapan, permohonan Pemilihan Ulang Pilkada Balikpapan pun ditolak.

Hal tersebut disampaikan Kuasa Hukum KPU Balikpapan, Wawan Sanjaya. Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima. 

"Jadi saya ucapkan selamat kepada pasangan Rahmad Mas’ud dan Thohari Aziz (alm)," ujarnya kepada Tribun Kaltim pada Rabu (17/2/2021).

Menurutnya, Mahkamah Konstitusi banyak mengutip argumentasi yang dikemukakan KPU Balikpapan.

Selain itu, proses di Mahkamah Konstitusi ini membuktikan proses kedewasaan politik di Kota Balikpapan.

Setiap orang yang merasa tidak puas, bisa menyampaikannya dengan saluran yang konstitusional, tidak menggunakan cara di luar koridor konstitusi.

Adapun dasar pertimbangan KPU Balikpapan menang di peradilan, lantaran KPU juga terbukti dan dapat membantah dalil KIPP.

Hal itu terkait dengan selisih perolehan suara yang disebabkan karena KPU Balikpapan tidak optimal dalam melakukan sosialisasi terkait pemilihan.

"Mereka menganggap hal itu menyebabkan banyaknya Pemilih yang tidak menggunakan hak pilihnya," terangnya.

PAMER - Petugas memperlihatkan logistik untuk kebutuhan di TPS di Pilkada Balikpapan 2020. 
Petugas memperlihatkan logistik untuk kebutuhan di TPS di Pilkada Balikpapan 2020.  (TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO)

Namun demikian, KIPP tidak bisa menyerahkan bukti terkait tuntutan yang dimaksud.

Ketidakhadirannya sebagian Pemilih ke TPS belum tentu disebabkan oleh kurang optimalnya sosialisasi sebagaimana diujarkan.

Apalagi, di dalam jawabannya persidangan, KPU Balikpapan menyodorkan data persentase jumlah Pemilih.

Dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Balikpapan Tahun 2020 lebih tinggi dibandingkan Pemilihan sebelumnya.

Penulis Miftah Anggraini | Editor: Budi Susilo

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved