Berita Nasional Terkini
Korupsi di Saat Pandemi, Anak Buah Prabowo dan Megawati Terancam Hukuman Mati, Simak Keterangan KPK!
Korupsi di tengah pandemi, anak buah Prabowo dan Megawati terancam hukuman mati, Simak keterangan KPK!
TRIBUNKALTIM.CO - Kedua tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Edhy Prabowo dan Juliari P Batubara terancam hukuman mati.
Suara agar KPK menjatuhkan tuntutan hukuman mati kepada kedua tersangka kasus korupsi benih lobster dan bansos itu dilontarkan berbagai kalangan hingga sampai ke telinga KPK.
Bukan tak punya landasan, pendapat terkait hukuman maksimal itu berangkat dari perbuatan pidana korupsi kedua tersangka yang dilakukan dalam keadaan tertentu.
Di tengah melorotnya perekonomian Indonesia gegara pandemi covid-19, kedua tersangka yang sebelum di OTT KPK menjabat sebagai menteri pemerintahan Jokowi-Maruf nekat menilep uang rakyat.
Edhy Prabowo adalah tersangka penerima suap kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster.
Sedangkan Juliari Batubara merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait bantuan sosial (bansos) untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.
Baca juga: UU ITE Tak Sehat! Kapolri Listyo Sigit Punya Obat Penyembuh, Strategi Cerdas Cegah Dampak Polarisasi
Baca juga: TERBONGKAR Asal-usul UU ITE, Libatkan 3 Presiden! Dirancang Megawati, Disahkan SBY, Direvisi Jokowi
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menanggapi wacana tuntutan hukuman mati untuk dua mantan menteri, yakni eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo serta mantan Menteri Sosial Juliari Batubara.
Ali mengatakan, KPK memahami harapan masyarakat mengenai tuntutan hukuman mati tersebut karena praktik korupsi itu dilakukan di tengah pandemi.
“Kami tentu memahami harapan masyarakat terkait penyelesaian kedua perkara tersebut, termasuk soal hukuman bagi para pelakunya,” kata Ali dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (17/2/2021).
Ali membenarkan bahwa secara normatif dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, terutama Pasal 2 Ayat (2), hukuman mati diatur secara jelas dan dapat diterapkan.
Akan tetapi, menurut dia, penerapan hukuman tersebut bukan hanya soal karena terbuktinya unsur ketentuan di dalam keadaan tertentu, melainkan semua unsur dalam Pasal Ayat (1) UU Tipikor harus dipenuhi.
“Penanganan perkara oleh KPK dalam perkara dugaan suap benur di KKP dan bansos di Kemensos, saat ini pasal yang diterapkan terkait dengan dugaan suap yang ancaman hukuman maksimalnya sebagaimana ketentuan UU Tipikor adalah pidana penjara seumur hidup,” ucap Ali.
Baca juga: TENGOK! Perbandingan Utang Luar Negeri Era SBY dan Jokowi, Cek! Sama Saja atau Lebih Besar Siapa
Ia menekankan bahwa semua perkara hasil tangkap tangan yang dilakukan KPK diawali dengan penerapan pasal-pasal terkait dugaan suap.
Ia menyebutkan, pengembangan terkait kasus tersebut sangat dimungkinkan, seperti penerapan Pasal 2 atau 3 UU Tipikor, bahkan penerapan ketentuan UU lain seperti Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Kami tegaskan, tentu sejauh ditemukan bukti-bukti permulaan yang cukup untuk penerapan seluruh unsur pasal-pasal dimaksud. Proses penyidikan kedua perkara tersebut sampai saat ini masih terus dilakukan,” kata Ali.
“Kami memastikan perkembangan mengenai penyelesaian kedua perkara tangkap tangan KPK dimaksud selalu kami informasikan kepada masyarakat,” ucap dia.
Baca juga: Sri Mulyani Beber Jumlah Utang Era Presiden Jokowi: Lebih Baik dari Amerika, Perancis, China & ASEAN
Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menilai anak buah Prabowo dan Megawati, yakni Edhy Prabowo dan Juliari Batubara layak untuk dituntut dengan ancaman hukuman mati.
Menurut Eddy Hiariej, kedua mantan menteri itu layak dituntut hukuman mati karena melakukan praktik korupsi di tengah pandemi Covid-19.
Hal itu disampaikan Eddy Hiariej saat menjadi pembicara dalam seminar nasional bertajuk "Telaah Kritis terhadap Arah Pembentukan dan Penegakan Hukum di Masa Pandemi" yang ditayangkan secara daring di akun YouTube Kanal Pengetahuan FH UGM, Selasa (16/2/2021).
"Kedua mantan menteri ini (Edhy Prabowo dan Juliari Batubara) melakukan perbuatan korupsi yang kemudian terkena OTT KPK. Bagi saya mereka layak dituntut Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang mana pemberatannya sampai pidana mati," ucap Eddy, dikutip dari Tribunnews.com, Selasa.
Baca juga: FRUSTASI! Pemain Barcelona Bertengkar Hebat, Messi Lakukan Hal Konyol, Bomber PSG Tampil Kesetanan
Selain itu, korupsi tersebut dilakukan dengan memanfaatkan jabatan yang mereka emban sebagai menteri.
"Jadi dua yang memberatkan itu dan itu sudah lebih dari cukup dengan Pasal 2 Ayat 2 UU Tipikor," tutur Eddy Hiariej.
Adapun ancaman hukuman mati tercantum dalam Pasal 2 Ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Pasal 2 Ayat (1) UU 31/1999 menyatakan,
"Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)".
Baca juga: Liga Champions: Porto vs Juventus, Laga Panas Hancurkan Persahabatan, Pepe Janji Buat Ronaldo Memble
Sementara itu, Pasal 2 Ayat (2) menyebutkan,
"Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan".
Sedangkan penjelasan Pasal 2 Ayat (2) berbunyi,
"Yang dimaksud dengan 'keadaan tertentu' dalam ketentuan ini adalah keadaan yang dapat dijadikan alasan pemberatan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi yaitu apabila tindak pidana tersebut dilakukan terhadap dana-dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, dan pengulangan tindak pidana korupsi".
(*)
Editor: Muhammad Fachri Ramadhani
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Soal Edhy Prabowo dan Juliari Batubara Layak Dituntut Hukuman Mati, Ini Kata KPK", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2021/02/17/11240161/soal-edhy-prabowo-dan-juliari-batubara-layak-dituntut-hukuman-mati-ini-kata?page=all.