Berita Nasional Terkini

UU ITE Tak Sehat! Kapolri Listyo Sigit Punya Obat Penyembuh, Strategi Cerdas Cegah Dampak Polarisasi

Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elekgronik (UU ITE) tak sehat, Kapolri Listyo Sigit punya obat penyembuh, strategi cerdas di tengah pro & kontra

Kolase Tribunkaltim.co
Kapolri Jenderal Listyo Sigit di tengah pusara pro dan kontra UU ITE. 

TRIBUNKALTIM.CO - Pemegang tongkat komando Polri angkat bicara soal polemik UU ITE yang santer jadi perbincangan publik.

Kapolri Jendral Listyo Sigit mengakui bahwa Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sudah tak sehat.

Duduk fungsi UU ITE tersebut dinilai kerap ditempatkan bukan sebagaimana mestinya.

Sehingga landasan hukum UU ITE acap kali jadi titik berangkat polarisasi di publik.

Melihat hal tersebut, Kapolri Listyo Sigit telah memiliki strategi memecahkan permasalahan UU ITE.

Salah satunya, dengan selektifitas aduan dalam menangani perkara yang menggunakan UU ITE.

"Undang-undang ITE yang selama beberapa hari ini kita ikuti suasananya sudah tidak sehat," kata Listyo dalam Rapat Pimpinan (Rapim) Polri di Jakarta Selatan, Selasa (16/2/2021).

Baca juga: TERBONGKAR Asal-usul UU ITE, Libatkan 3 Presiden! Dirancang Megawati, Disahkan SBY, Direvisi Jokowi

Baca juga: TENGOK! Perbandingan Utang Luar Negeri Era SBY dan Jokowi, Cek! Sama Saja atau Lebih Besar Siapa

Karena sebab itu, Listyo Sigit kemudian memerintahkan Direktorat Siber Bareskrim Polri agar segera membuat virtual police.

Hal tersebut, kata dia, dilakukan terutama terkait penanganan dalam kasus Undang-Undang ITE.

"Oleh karena itu penting kemudian, dari Siber untuk segera buat virtual police," ujar Listyo Sigit.

Dalam praktiknya nanti, kata Listyo Sigit, virtual police itu akan lebih mengedepankan edukasi soal penggunaan ruang siber oleh masyarakat.

Imbauan itu perlu dikedepankan dan disampaikan kepada masyarakat sebelum nantinya dilakukan penindakan hukum.

"Begitu ada kalimat kurang pas langgar UU ITE maka virtual police yang tegur," ucapnya.

"Lalu menjelaskan bahwa anda berpotensi melanggar pasal sekian dengan ancaman hukuman sekian."

Baca juga: Sri Mulyani Beber Jumlah Utang Era Presiden Jokowi: Lebih Baik dari Amerika, Perancis, China & ASEAN

Baca juga: Tarian Mbappe Buat Bek Barcelona Kocar-kacir, Cuma 3 Pemain Bisa Hattrick di Camp Nou, Bukan Ronaldo

Yang Lapor Korban Bukan Orang Lain

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved