Mata Najwa
LINK Live Streaming Trans 7 Mata Najwa Malam Ini, Tema: Kritik tanpa Intrik, Bahas Jokowi dan UU ITE
Link Live Streaming Trans 7 Mata Najwa malam ini bisa menjadi alternatif untuk Anda menonton acara yang dipandu Najwa Shihab.
TRIBUNKALTIM.CO - Link Live Streaming Trans 7 Mata Najwa malam ini bisa menjadi alternatif untuk Anda menonton acara yang dipandu Najwa Shihab.
Tema Mata Najwa malam ini berjudul "Kritik tanpa Intrik".
Tema ini diangkat tim Mata Najwa menyusul pernyataan Presiden Joko Widodo ( Jokowi) yang menggulirkan wacana revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE).
Dalam pidatonya Senin (8/2/2021), Presiden Jokowi mengajak masyarakat untuk lebih aktif dalam memberikan kritik dan masukan kepada pemerintah, terutama soal pelayanan publik.
Namun, permintaan Presiden Jokowi tersebut ditanggapi sinis oleh sekelompok masyarakat dan aktivis.
Mereka menilai kritik yang disampaikan kerap dipermasalahkan karena melanggar UU ITE.
Baca juga: Serunya Mata Najwa Malam Ini Bahas Jokowi dan UU ITE, Live Streaming Trans 7
Baca juga: Korban UU ITE Diulas Mata Najwa Malam Ini, dari Novel Baswedan, Prita Mulyasari, hingga Baiq Nuril
Menanggapi hal itu, Presiden Jokowi kemudian menggulirkan wacana untuk merevisi UU ITE.
Presiden Jokowi lantas meminta DPR untuk merevisi UU ITE agar tak digunakan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang mengkritik.
Salah satu pasal yang menjadi sorotan ialah Pasal 27 ayat 3 yang berbunyi;
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik".
Dalam narasi Mata Najwa, disebutkan pula bahwa UU ITE lahir di zaman SBY, namun banyak dipakai di era Jokowi.
Bahkan, revisi UU ITE sebenarnya sudah dilakukan pada 2016 lalu, hanya saja dilakukan secara terbatas.
Narasi Mata Najwa juga mencatat, Prita Mulyasari, Novel Baswedan, Baiq Nuril, Dandhy Laksono, hingga Ananda Badudu adalah orang-orang yang sempat dijerat UU ITE.
Bagaimana jalannya diskusi Mata Najwa malam ini?
Tonton Live Streaming Trans 7 Mata Najwa mulai puku 20.00 WIB melalui link di bawah ini:
*Sebagai catatan, link Live Streaming Mata Najwa hanya informasi untuk pembaca. TribunKaltim.co tidak bertanggung jawab terhadap perubahan jadwal sewaktu-waktu dan kualitas siaran.
Pengamat Nilai Ada 9 Pasal Perlu Direvisi
Direktur Eksekutif Southeast Asia Freedom of Expression Network ( SAFEnet), Damar Juniarto mengungkapkan ada 9 pasal UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE) yang perlu dihapus dan direvisi.
Hal itu disampaikan melalui akun Twitter-nya, @DamarJuniarto.
Damar menyebut masalah utama pada UU ITE yakni pada pasal 27 hingga 29.
Sebab, pasal-pasal itu mengandung rumusan 'karet' dan duplikasi hukum (multitafsir) sehingga perlu dihapus.
Hal itu disampaikan Damar menanggapi cuitan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD soal wacana revisi UU ITE.
Baca juga: Soal 9 Pasal Karet, Kapolri Listyo Sigit Nilai UU ITE Sudah tak Sehat, Minta Bareskrim Lakukan Ini
Baca juga: TERBONGKAR Asal-usul UU ITE, Libatkan 3 Presiden! Dirancang Megawati, Disahkan SBY, Direvisi Jokowi
Berikut 9 pasal UU ITE yang bermasalah, karena rumusannya dinilai karet dan multitafsir:
1. Pasal 26 ayat 3 mengatur tentang penghapusan indormasi yang tak relevan. Masalah pasal ini terkait sensor informasi.
2. Pasal 27 ayat 1 tentang muatan asusila secara online. Dinilai bermasalah karena digunakan untuk menghukum korban kekerasan berbasis gender online.
3. Pasal 27 ayat 3 tentang Defamasi, dinilai represi bagi masyarakat yang mengkritik pemerintah hingga aparat polisi.
4. Pasal 28 ayat 2 tentang ujaran kebencian. Pasal ini dinilai bermasalah karena menekan minoritas agama hingga mengekang pendapat masyarakat kepada aparat polisi dan pemerintah.
5. Pasal 29 tentang ancaman kekerasan. Pasal ini bermasalah karena dipakai untuk meidana orang yang mau melapor ke polisi.
6. Pasal 36 tentang kerugian, dianggap bermasalah karean dicuplik utnuk memperberat hukuman p[idana defamasi.
7. Pasal 40 ayat 2a mengatur tentang muatan yang dilarang. Pasal ini dinilai bermasalah karena hoax menjadi muatan yang digunakan dasar internet shutdown.
8. Pasal 40 ayat 2b tentang pemutusan akses, dinilai bermasalah karena alasan penegasan pemerintah lebih diutamakan dibanding putusan pengadilan untuk internet shutdown.
9. Pasal 45 ayat 3, mengatur tentang ancaman penjara dari tindakan defamasi. Pasal ini bermasalah karena dapat melakukan penahanan pada pelanggar UU saat masih dalam proses penyidikan. (*)
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pengamat Sebut Ada 9 Pasal Karet UU ITE yang Perlu Dihapus atau Direvisi, Apa Saja?
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/bahas-ruu-pks-najwa-shihab-sindir-kinerja-dpr-tugas-dpr-yang-sesungguhnya-tapi-tak-dilaksanakan.jpg)