Berita Nasional Terkini

Pandangan Anies Baswedan: Kuping Pejabat Publik tak Boleh Tipis, Wajib Siap jadi Kotak Pos Kritik!

Pandangan Gubenrur DKI Jakarta Anies Baswedan: kuping pejabat publik tak boleh tipis, wajib siap jadi kotak pos kritik.

KOMPAS.COM/NURSITA SARI
Pandangan Gubenrur DKI Jakarta Anies Baswedan: kuping pejabat publik tak boleh tipis, wajib siap jadi kotak pos kritik. 

TRIBUNKALTIM.CO - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan punya pandangan sendiri bagaimana cara menghadapi kritik.

Polemik soal kritik yang jadi bahan perbincangan publik belakangan ini membuat Anies angkat suara.

Secara terbuka Anies menyampaikan pandangannya yang menganggap kritik adalah hal biasa yang menjadi hak masyarakat berpikir dan berpendapat.

Menurutnya kritik tak harus direspon keras, terutama bagi pejabat publik.

"Kalau berada di wilayah publik maka kupungnya nggak boleh tipis. Kita dengarkan saja," katanya dalam siaran live Youtube acara HUT Ke-13 tvOne, Senin (15/2/2021).

Menurut Anies, pejabat pemerintahan sebagai pelayan publik seharusnya tidak mempermasalahkan adanya kritik masyarakat.

"Bila ungkapan disampaikan dengan akademik, baik-baik saja. Bila ungkapan kritik diungkapkan secara kasar itu ekspresi kemampuan dia (pengkritik) dalam mengungkapkan," sambungnya.

Baca juga: Korban UU ITE Diulas Mata Najwa Malam Ini, dari Novel Baswedan, Prita Mulyasari, hingga Baiq Nuril

Baca juga: Korupsi di Saat Pandemi, Anak Buah Prabowo dan Megawati Terancam Hukuman Mati, Simak Keterangan KPK!

Sebagai Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menganggap kritik sebagai ungkapan pendapat rakyat.

Kritik adalah harapan masyarakat untuk pemerintah menjadi lebih baik.

Dia pun menyadari bahwa pendapat masyarakat ada yang mendukung maupun tidak mendukung pemerintah.

Bahkan ada pula kritik dengan kata-kata kasar hingga caci maki.

"Makin kasar kata-katanya itu makin mempermalukan dirinya sendiri, bukan buat saya. Jadi saya tidak perlu merasa masalah. Dan, jangan tempatkan sebagai masalah pribadi," ujarnya.

"Ketika orang mengkritik, rileks saja. Anggap itu bagian dari ungkapan pandangan," imbuh mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu.

Baca juga: Korupsi di Saat Pandemi, Anak Buah Prabowo dan Megawati Terancam Hukuman Mati, Simak Keterangan KPK!

Anies lantas kembali menegaskan bahwa kritik merupakan proses demokrasi dalam bernegara dan sudah ada sejak dulu.

"Kritik itu bukan hal baru. Kalau berada di wilayah publik maka dia harus siap untuk menjadi kotak pos kritik dari siapa pun," paparnya.

Seperti diketahui, polemik kritik ini berawal dari pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menginginkan masyarakat untuk aktif mengkritik pemerintah.

Namun, pernyataan Jokowi tersebut rupanya mendapat reaksi negatif dari sejumlah masyarakat. Pasalnya, masyarakat justru takut dipolisikan saat memberi kritik kepada pemerintah.

Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla bahkan ikut menanggapi pernyataan Jokowi dan menanyakan bagaimana caranya mengkritik pemerintah tanpa dipanggil polisi.

Baca juga: UU ITE Tak Sehat! Kapolri Listyo Sigit Punya Obat Penyembuh, Strategi Cerdas Cegah Dampak Polarisasi

Kapolri: UU ITE Tak Sehat

Pemegang tongkat komando Polri angkat bicara soal polemik UU ITE yang santer jadi perbincangan publik.

Kapolri Jendral Listyo Sigit mengakui bahwa Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sudah tak sehat.

Duduk fungsi UU ITE tersebut dinilai kerap ditempatkan bukan sebagaimana mestinya.

Sehingga landasan hukum UU ITE acap kali jadi titik berangkat polarisasi di publik.

Melihat hal tersebut, Kapolri Listyo Sigit telah memiliki strategi memecahkan permasalahan UU ITE.

Salah satunya, dengan selektifitas aduan dalam menangani perkara yang menggunakan UU ITE.

"Undang-undang ITE yang selama beberapa hari ini kita ikuti suasananya sudah tidak sehat," kata Listyo dalam Rapat Pimpinan (Rapim) Polri di Jakarta Selatan, Selasa (16/2/2021).

Baca juga: PREDIKSI Skor & Susunan Pemain FC Porto vs Juventus, Nonton Liga Champions di SCTV, Pepe vs Ronaldo!

Karena sebab itu, Listyo Sigit kemudian memerintahkan Direktorat Siber Bareskrim Polri agar segera membuat virtual police.

Hal tersebut, kata dia, dilakukan terutama terkait penanganan dalam kasus Undang-Undang ITE.

"Oleh karena itu penting kemudian, dari Siber untuk segera buat virtual police," ujar Listyo Sigit.

Dalam praktiknya nanti, kata Listyo Sigit, virtual police itu akan lebih mengedepankan edukasi soal penggunaan ruang siber oleh masyarakat.

Imbauan itu perlu dikedepankan dan disampaikan kepada masyarakat sebelum nantinya dilakukan penindakan hukum.

"Begitu ada kalimat kurang pas langgar UU ITE maka virtual police yang tegur," ucapnya.

"Lalu menjelaskan bahwa anda berpotensi melanggar pasal sekian dengan ancaman hukuman sekian."

Baca juga: Liga Champions: Porto vs Juventus, Laga Panas Hancurkan Persahabatan, Pepe Janji Buat Ronaldo Memble

Yang Lapor Korban Bukan Orang Lain

Kapolri meminta laporan-laporan tertentu yang bersifat delik aduan, harus korbannya yang melapor dan jangan diwakilkan serta menegaskan akan lebih selektif dalam menangani perkara yang menggunakan UU ITE.

Listyo juga menjelaskan kasus terkait pencemaran nama baik, hoax agar mengutamakan edukasi.

"Untuk hal-hal yang lain, yang sifatnya hanya pencemaran nama baik, hoax terus kemudian hal-hal yang masih bisa kita berikan edukasi, laksanakan edukasi dengan baik,"ujar Kapolri

Terkait hal itu Kapolri memberi perintah kepada Direktorat Siber Bareskrim Polri agar segera membuat virtual police.

Virtual Police akan mengedepankan edukasi soal penggunaan ruang siber oleh masyarakat dan diharapkan bekerja sama dengan Menkominfo.

Ia juga berharap Virtual Police bisa melibatkan influencer untuk proses edukasi ini untuk mendukung kinerja polri.

(*)

Editor: Muhammad Fachri Ramadhani

Artikel ini telah tayang di Kompas.TV dengan judul https://www.kompas.tv/article/147337/anies-kalau-di-wilayah-publik-kupingnya-nggak-boleh-tipis-harus-siap-dikritik?page=all

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved