Berita Nasional Terkini
Wamenkumham Nilai Juliari Batubara & Edhy Prabowo Layak Dijerat Hukuman Mati, Arsul Sani Bereaksi
Wamenkumham nilai Juliari Batubara & Edhy Prabowo layak dijerat hukuman mati, Arsul Sani bereaksi
Menurut Arsul, tidak boleh ada limitasi dalam setiap proses hukum.
"Yang perlu kita dorong adalah agar KPK menuntaskan penanganan kasus perizinan ekspor benur maupun bansos ini sesegera mungkin.
Jika alat-alat buktinya mencukupi maka siapa saja yang terlibat ya diproses hukum, tidak boleh ada limitasi proses hukum," ucap Arsul Sani.
Temuan Baru MAKI
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia ( MAKI) Boyamin Saiman meminta Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) mendalami istilah "bina lingkungan" dalam kasus dugaan korupsi sembako bantuan sosial ( bansos) covid-19.
Boyamin Saiman menduga istilah "bina lingkungan' digunakan di lingkungan Kementerian Sosial untuk menunjuk sejumlah perusahaan agar mendapatkan jatah pengadaan bansos.
Baca juga: Heboh, Warga Desa di Tuban Borong 176 Mobil Bersamaan, Sumber Uang Terkuak, Ada Andil Pertamina
"Berdasarkan informasi yang kami terima, terdapat dugaan penunjukan perusahaan penyalur sembako bansos Kemensos yang saat ini diproses KPK adalah perusahaan tersebut semata mata berdasar penunjukan dengan istilah 'bina lingkungan'," kata Boyamin dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (3/2/2021).
Boyamin Saiman mengatakan, dengan adanya istilah itu penunjukan perusahaan diduga tidak berdasar kemampuan, pengalaman dan kompetensi.
Sehingga, kata dia, dalam menyalurkan sembako menimbulkan dugaan penurunan kualitas dan harga.
Serta merugikan masyarakat.
Lebih lanjut, setidaknya Boyamin menyebut empat perusahaan yang termasuk dalam daftar 'bina lingkungan', di antaranya yakni PT SPM yang mendapatkan 25.000 paket dengan pelaksana AHH, lalu PT ARW mendapat 40.000 paket dengan pelaksana FH.
Kemudian, ada juga PT TR 35.000 paket dengan pelaksana UAH dan PT TJB 25.000 paket dengan pelaksana KF.
"Bahwa perusahaan yang mendapat fasilitas bina lingkungan diduga masih terdapat sekitar delapan perusahaan lain," ucap Boyamin Saiman.
Boyamin Saiman menduga perusahaan yang mendapatkan fasilitas "bina lingkungan" merupakan rekomendasi dari pejabat eselon I di Kemensos dan politikus di DPR.